10 Jempol untuk Bambang Pacul, Segera Golkan UU Perampasan Aset Guna Membuka Tabir Keadilan

- Bambang Pacul telah turut serta sebagai pembuka tabir "keadilan" melalui tren "buka-bukaan", yaitu membuka kultur DPR yang cara kerjanya atas perintah boss-nya masing-masing -

3 April 2023, 20:12 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam – 10 Jempol untuk Bambang Pacul, Segera Golkan UU Perampasan Aset Guna Membuka Tabir Keadilan

“Saya ketua umum partai A, B, C, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh anggota DPR dari fraksi partai …, untuk segera menyetujui RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Hal ini perlu dilakukan karena mengandung urgensitas untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kebocoran sebesar Rp300 hingga Rp1000 triliun,” kata masing-masing Ketum partai, misalnya.

RANCANGAN UNDANG UNDANG (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah upaya membongkar isu mega skandal kebocoran uang negara Rp347 triliun, sebagai bentuk transaksi gelap atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mendera di beberapa Kementerian/Lembaga negara, salah satunya Kementerian Keuangan Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

RUU ini juga satu paket dengan RUU Pembatasan Uang Kartal, yang mana telah dilakukan pembahasan sejak tahun 2006 silam, sempat dikemukakan kembali oleh Pemerintah untuk diproses DPR sejak tahun 2020. Setidaknya sudah 17 tahun draf RUU ini seperti dipetieskan. Timbul pertanyaan, ada apa ini gerangan? Apakah dengan diberlakukannya kedua UU tersebut bakal mengancam eksistensi oknum-oknum pejabat yang selama ini telah mempunyai akses untuk mengeruk uang negara dengan beragam modus, seperti oknum-oknum pejabat bagian dari oligarki (zona nyaman).

Seperti kita ketahui bersama, rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menkopolhukam sekaligus Ketua TPPU Mahfud MD, yang mana sebagai pembuka jalan untuk mengungkap mega skandal kasus transaksi gelap Rp347 triliun, dirasa tidak menemukan formula ampuh untuk membawa kasus tersebut sampai ke APH (aparat penegak hukum) dalam proses peradilan. Alotnya pembahasan tersebut untuk menyeret ke ranah hukum, seperti kesulitan dalam celah acara pidananya. Meskipun sederet APH dalam ranah peradilan sudah tersedia, namun sepertinya tidak bisa dilakukan dengan sesegera mungkin (gerak cepat), dugaannya, tak lain alasannya, karena kasus ini telah banyak melibatkan oknum penyelenggara negara di banyak kementerian/lembaga, pun di lembaga penegakan hukum. Maka, saling lempar tanggung jawab, berputar-putar, ditutup-tutupi, terus saja terjadi dalam proses pengungkapan mega skandal Rp347 triliun ini.

Hingga RDP lanjutan di kompleks Parlemen (DPR), Senayan-Jakarta, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD meminta kepada DPR agar RUU Perampasan Aset untuk digolkan oleh DPR.

“Tolong, melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR: red), tolong Pak, Undang Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga undang-undang pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak,” kata Mahfud dalam rapat.

Dari permintaan Mahfud MD tersebut, jelas dibaca bahwa kehadiran UU tersebut mampu mempercepat proses penegakan hukum terkait dengan isu mega skandal Rp347 triliun. Seperti halnya kasus Rafael Alun contohnya, itu saja kasusnya terbongkar dari efek kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Padahal, maksud dari hadirnya UU Perampasan Aset guna mempermudah proses hukum yang banyak terjadi seperti pada kasus Rafael Alun lainnya.

Terkait

Terkini