13 Desa di Sukoharjo Tetapkan Nama Calon Cakades, Kampanye Hanya Digelar 1 Hari

Dari 13 desa yang bakal menggelar Pilkades tahun 2022 ini, salah satunya Desa Kadilanggu, Kecamatan Baki, dengan menetapkan dua orang Cakades

23 November 2022, 18:29 WIB

Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah —  Sebanyak 13 desa di Kabupaten Sukoharjo bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Oleh masing-masing Panitia Pilkades, pengumuman dan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades), serentak dilakukan pada, Rabu (23/11/2022).

Dari 13 desa yang bakal menggelar Pilkades tahun 2022 ini, salah satunya Desa Kadilanggu, Kecamatan Baki, dengan menetapkan dua orang Cakades. Mereka dinyatakan lolos setelah melalui tahapan pendaftaran dan penelitian berkas.

Ketua Panitia Pilkades Kadilangu, Ajiyono, mengatakan, dua orang Cakades yang telah ditetapkan adalah, Heri Gunawan (49) yang merupakan petahana dan Budi Christiawan (37) sebagai rivalnya.

“Hari ini, kami menggelar agenda pengumuman dan penetapan bakal calon yang telah lulus pemberkasan untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,” kata Ajiyono.

Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai Cakades, namun belum diperbolehkan melakukan kampanye mengumpulkan massa. Aturan kampanye Pilkades telah diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) hanya boleh dilakukan satu hari, yakni pada 5 Desember 2022.

Kampanye hanya boleh dilakukan dalam satu hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jadi pada hari kampanye itu, Cakades boleh menyampaikan visi-misinya. Termasuk pemasangan gambar, dibolehkan hanya di lingkungan Cakades sendiri,” kata Aji.

Meskipun jadwal kampanye telah diatur, namun Cakades diperbolehkan menerima kunjungan tamu para pendukungnya, dengan catatan harus bisa menjamin keamanan dan kondusifitas desa.

“Bagi yang melakukan pelanggaran, nanti yang akan menindak bukan dari kami (panitia-Red), tapi dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades. Sesuai Perbup, yang bisa memberikan sanksi adalah Panwas Pilkades,” bebernya.

Untuk Desa Kadilangu sendiri, Aji menyatakan, warga yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2220, dibagi menjadi lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sesuai tahapan, penetapan, pengumuman, dan pengundian nomor urut Cakades akan dilaksanakan pada 2 Desember 2022, sedangkan pemungutan suara digelar pada 8 Desember 2022. Dan Alhamdulillah, hingga saat ini dalam situasi kondusif tidak ada gejolak,” tandasnya. (Auni)

Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Tugu Gerobak Nasi Goreng, Monumen Pejuang Nafkah, Lambang Persatuan Pedagang Nasgor Perantauan

Miris dan Memprihatinkan! Dua Keluarga di Pekon Tanjung Kurung Tempati Rumah Tidak Layak Huni

Sasar Anggota Polres Sukoharjo, Disdukcapil Sosialisasi Penggunaan KTP Digital

Apa itu “Strong Poin” yang Gencar Diterapkan Satlantas Polres Nagekeo

Terkait

Terkini