141 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Idul Fitri, 4 Diantaranya Bebas
Nusantarapedia.net, Pemalang, Jawa Tengah — Sebanyak 141 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang, mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Pemberian Remisi Khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-609.PK.01.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-618.PK.01.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-621.PK.01.05.04 Tahun 2022, dan Nomor: PAS-634.PK.01.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Dari 141 narapidana tersebut sebanyak 113 merupakan kasus tindak pidana umum, 22 kasus narkotika, 2 kasus pencucian uang dan 4 diantaranya langsung bebas. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang, Ary Nirwanto kepada 2 perwakilan narapidana setelah melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah dengan warga binaan dan petugas pemasyarakatan Rutan Pemalang.
Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang per-hari ini sejumlah 223 orang. Dengan rincian 50 tahanan dan 173 narapidana. (Ragil74)
Tawid Di Malam Takbiran
Menjaga Nyala dalam Kerentaan
Anies Salat Ied di JIS, Kali Pertama Dilaksanakan
7 Tuntutan Aksi Mahasiswa dalam Demo 21 April dan Audiensi dengan Pimpinan DPR
Konstruksi Masa Depan Dalam Fakta Sumber Daya, Kekinian, Arah dan Harapan (1)