3 Pelaku Narkoba di Tangkap di TKP Berbeda Oleh Tim Ojoloyo

9 Agustus 2022, 01:10 WIB

Nusantarapedia.net, Salo, Pekanbaru — Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 3 pelaku narkoba jenis sabu-sabu, dari kurir hingga bandarnya di TKP berbeda, Senin (8/8/2022), sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku pertama yang ditangkap, DK (24) warga Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo, ditangkap di rumahnya.

Pelaku kedua RKM (25) warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Dan pelaku ketiga MR (30) warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Dari pelaku pertama ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 1.15 gram), sendok sabu, kaca pirek, korek api, kotak rokok, uang tunai 340 ribu, sepeda motor beat dan HP.

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Kemudian Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku DK. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan aparat desa setempat, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok milik DK.

Selanjutnya, DK dilakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui barang haram itu ia dapat dari RKM yang beralamat di daerah Salo Baru, Kecamatan Salo.

Dari pengakuan tersebut, Tim Ojoloyo langsung ke rumah RKM sekira pukul 04.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Salo. Dan mengamankan seorang perempuan bernama RKM.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dilakukan interogasi terhadap RKM, dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari MR.

Setelah itu, Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MR di rumahnya di Dusun Salo Baru, Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 17.15 gram), satu ball plastik bening, 2 plastik bening, kaca pirek, korek api, timbangan digital, HP Android warna silver, dan HP Android warna biru.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH. MH., membenarkan penangkapan ketiganya.

“Di antaranya satu pelaku seorang pelajar, dan ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Ketiganya sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk 6 paket dari pelaku RKM tersebut ia dapat dari MR melalui perantara RI yang kini DPO Satnarkoba Polres Kampar,” tegas Kasat. (BgGalingging)

Rangkaian Tahun Baru Islam, Pj Bupati Kampar Temu Ramah dengan Masyarakat Pulau Permai
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.2 Kg
Bagholek Godang Festival Resmi Dibuka
Simpan Sabu 12,14 Gram, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar
Menyedihkan, Jelang Peringatan “Global Tiger Day” Harimau Sumatera Citra Kartini Mati

Terkait

Terkini