32 UU Disahkan Sepanjang Tahun 2022 Oleh DPR RI dan Daftar Prolegnas 2023, Sayangnya UU Migas Tidak Ada di 2023!

Nusantarapedia.net, Jakarta — Lembaga DPR di Indonesia mempunyai 3 fungsi utama, yakni; fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah), Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD, Menetapkan UU bersama dengan Presiden, Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Tahun 2022 segera berlalu, lembaga DPR RI sepanjang tahun 2022 ini telah mengesahkan sebanyak 32 UU (Undang Undang).
Adapun dengan rincian :
• 25 UU inisiatif DPR
• 6 UU inisiatif pemerintah
• 1 UU inisiatif DPD.
Angka ini (2022) mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni pada 2020 sebanyak 13 UU dan pada 2021 sebanyak 13 UU. Sedangkan pada tahun 2023 mendatang, ada sejumlah 39 RUU yang rencananya akan dibahas bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya, Angka tersebut merupakan bentuk komitmen legislasi dari DPR RI, khususnya Baleg sebagai jantung DPR RI dalam fungsi legislasi. Selama tiga tahun periode DPR RI, Willy mengatakan total sudah 60 undang-undang yang disahkan oleh DPR baik undang-undang inisiatif DPR, UU inisiatif pemerintah maupun UU inisiatif DPD dan UU kumulatif terbuka.
“Sekali lagi kami di Badan Legislasi sadar betul ada pergeseran tren, jangan kemudian kita bekerja seperti supir angkot yang mengejar setoran ya, cara kerjanya kan tidak seperti itu, ada undang-undang yang harus dikebut, ada undang-undang yang harus diselesaikan. Yang paling penting dalam pembuatan undang-undang adalah sejauh mana dia mampu menangkap dan merepresentasikan kepentingan dari publik dan kepentingan dari negara itu sendiri,” ujarnya, seperti dilansir dari dpr.go (13/12/2022).
Lanjutnya, di tahun 2022 sendiri, ada 3 undang-undang yang cukup fenomenal namun berhasil disahkan meski sempat mengalami dinamika yang cukup panjang. Ketiga undang-undang tersebut adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pro kontra dimanapun selalu terjadi, apapun jenis undang-undangnya ini kan bukan alat pemuas ya, itu yang harus kita pahami. Orang selalu berpikir bagaimana idealisasi untuk membuat undang-undang itu terjadi, tapi kan DPR adalah ruang pertarungan politik sekaligus ruang kompromi politik, kita mencoba melihat helicopter view, kepentingan itu tidak hanya kepentingan sekelompok, segolongan orang, tapi juga meliputi kepentingan yang banyak,” jelasnya.
Untuk memahami pro kontra tersebut, DPR menurutnya selalu mencoba meminimalisir dengan berbagai langkah, salah satunya adalah melalui aturan-aturan turunan dari sebuah undang-undang. Selain itu, penggunaan ruang literasi juga menjadi langkah interaksi antara publik dengan DPR RI dalam membangun cultural approach di masyarakat.
Mengenai proyeksi di tahun 2023, dengan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang ditargetkan Willy menegaskan DPR akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut. Tentunya dalam hal ini DPR RI selalu berikhtiar untuk menyelesaikan setiap RUU dengan terbuka, melalui kanal-kanal media DPR RI sehingga publik dapat teredukasi dan memahami proses membuat undang-undang yang transparan dan akuntabel.
Berikut daftar 41 RUU Prioritas Tahun 2023;
