426 Hari Lagi Pemilu Digelar, Hari Ini Ditetapkan 17 Daftar Parpol Beserta Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

- Yang menarik dari mekanisme penetapan nomor urut partai, hanya partai PPP yang mengikuti undian nomor urut, untuk partai parlemen yang lolos parliamentary threshold tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 -

14 Desember 2022, 22:55 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Berdasarkan Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hari ini Rabu, (14/12/2022) sesuai dengan jadwal tahapan KPU, KPU telah menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 17 partai Nasional dan 6 partai lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024, sekaligus telah ditetapkan nomor urut kepesertaan parpol.

Melalui 13 tahapan pendaftaran hingga penetapan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024: Dimulai tahapan yang pertama, yaitu; Pengumuman pendaftaran parpol, tanggal 29-31 Juli 2022, sampai tahapan ke-12 dan 13, yaitu; 12) Penetapan parpol peserta Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022. (Pada hari yang sama dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu). 13) Pengumuman parpol peserta pemilu, tanggal 14 Desember 2022.

Ihwal penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini, menurut Hasyim sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama.

Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Yang menarik dari mekanisme penetapan nomor urut partai, hanya partai PPP yang mengikuti undian nomor urut, untuk partai parlemen yang lolos parliamentary threshold tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019.

Berikut datanya :
– PDIP sebelumnya nomor urut 3 : sama
– Gerindra sebelumnya nomor urut 2 : sama
– Golkar sebelumnya nomor urut 4 : sama
– PKB sebelumnya nomor urut 1 : sama
– NasDem sebelumnya nomor urut 5 : sama
– PKS sebelumnya nomor urut 8 : sama
– Partai Demokrat sebelumnya nomor urut 14 : sama
– PAN sebelumnya nomor urut 12 : sama
– PPP sebelumnya nomor urut 10 : menjadi nomor 17

Terkait

Terkini