440 Kursi Perangkat Desa di Klaten Kosong, Berikut Mekanisme Pengisian Perangkat Desa

Secara garis besar tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa terbagi dalam dua proses, yakni proses tahapan penjaringan dan penyaringan.

26 Juli 2022, 16:37 WIB

Nusantarapedia.net, Klaten, Jawa Tengah — Kabupaten Klaten yang terdiri dari 391 desa dan 10 kelurahan yang tersebar di 26 kecamatan, sebanyak 440 kursi perangkat desa kosong.

Kekosongan tersebut sebagaimana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

Kekosongan formasi perangkat desa tersebut seperti; Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), yang mana akan dilakukan pengisian kekosongan perangkat desa Tahun 2022 oleh Desa masing-masing yang tahapannya sudah dimulai di bulan Juli ini.

“Kekosongan itu mulai dari sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan lainnya. Tahapan awal sudah kita mulai dengan sosialisasi di semua wilayah,” jelas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten Joko Purwanto dikutip dari detikJateng, Sabtu (23/7/2022).

Jumlah Desa di Kabupaten Klaten yang membuka lowongan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022 sebanyak 273 Desa dari 391 desa.

Untuk perincian Formasi Lowongan Perangkat Desa, sebagai berikut:

• Sekretaris Desa (Sekdes): 50 posisi
• Kepala Dusun (Kadus): 112 posisi
• Kepala Urusan (Kaur): 172 posisi
• Kepala Seksi (Kasi): 133 posisi
• Total: 467 posisi
• )* Formasi yang dijabat PJ: 27 posisi
• Total: 440 posisi

Secara garis besar tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa terbagi dalam dua proses, yakni proses tahapan penjaringan dan penyaringan.

Berikut proses dan jadwal tahapan Pengisian Perangkat Desa di Klaten Tahun 2022.

I Proses Penjaringan

1) Persiapan:
25 Juli 2022

2) Rapat kepala desa dengan TP3D:
27-28 Juli 2022

3) Pengumuman kekosongan perangkat desa:
29 Juli-1 Agustus 2022

4) Pengumuman pendaftaran calon perangkat desa:
2-3 Agustus 2022

5) Pendaftaran calon perangkat desa:
4-5 Agustus 2022

6) Penelitian administrasi kelengkapan:
6 dan 8 Agustus 2022

7) Pemberitahuan kekurangan berkas:
9 Agustus 2022

8) Melengkapi kekurangan berkas:
10-11 Agustus 2022

9) Pengumuman hasil seleksi administrasi:
12 Agustus 2022

10) Pengumuman bakal calon menjadi calon perangkat desa:
13 Agustus 2022

II Proses Penyaringan

1) Assesment sosial kultural:
23 Agustus 2022

2) Seleksi akademik (ujian tertulis dan praktik komputer):
24 Agustus 2022

3) Pengumuman hasil ujian:
24 Agustus 2022


Poin-poin dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

1) Pasal 1

  1. Pendaftar Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pendaftar adalah orang/penduduk WNI yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa.
  2. Penjaringan adalah seleksi secara administrasi yang dilakukan oleh TP3D untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditentukan.
  3. Penyaringan adalah seleksi Calon Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui Assesment Sosial Kultural, seleksi akademik dan penilaian pengalaman pengabdian kepada Desa.
  4. Assesment Sosial Kultural adalah kegiatan tanya-jawab secara lisan antara Tim dan Calon Perangkat Desa sebagai salah satu tahapan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
  5. Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat TP3D adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.

2) Pasal 15

(1) Pengangkatan Perangkat Desa melalui penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. seleksi administrasi;
b. assesment sosial kultural ;
c. seleksi akademik, berupa :
1) ujian tertulis; dan
2) praktik komputer;
d. tambahan nilai bagi Calon Perangkat Desa yang memiliki pengalaman pengabdian kepada Desa.

(2) Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh TP3D.

3) Pasal 18

(1) TP3D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertugas :
a. menyusun rencana penggunaan anggaran biaya pengangkatan
Perangkat Desa bersama Kepala Desa;
b. menyusun tahapan dan sosialisasi pelaksanaan pengangkatan
Perangkat Desa;
c. mengumumkan kekosongan jabatan dan membuka pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa kepada warga masyarakat;
d. membuat daftar nama dan alamat Bakal Calon/Calon Perangkat
Desa;
e. menerima dan meneliti kelengkapan administrasi berkas lamaran
Bakal Calon Perangkat Desa;
f. mengumumkan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Perangkat Desa;
g. melaksanakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang memiliki kompetensi sesuai materi ujian dimaksud Peraturan Bupati ini dan telah menjalin kerja sama dengan Daerah;
h. menyampaikan daftar nama dan alamat Calon Perangkat Desa kepada Perguruan Tinggi mitra kerjasama;
i. melakukan penilaian dan membuat daftar nilai pengalaman pengabdian bagi Calon Perangkat Desa yang memiliki pengalaman pengabdian kepada Desa;
j. menetapkan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan assesment sosial kultural dan seleksi akademik;
k. menerima Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa berupa nilai komulatif dan ranking dari Perguruan Tinggi mitra kerjasama;
l. mengumumkan Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa berupa nilai komulatif dan ranking sebagaimana dimaksud huruf k; dan
m. membuat Berita Acara Pengumuman Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa berupa nilai komulatif dan ranking Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud huruf l, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris TP3D, untuk diserahkan kepada Kepala Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TP3D wajib menyampaikan laporan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

(3) Format Daftar Nama dan Alamat Bakal Calon/Calon Perangkat Desa dan Format Daftar Nilai Pengalaman Pengabdian Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf i, serta Format Berita Acara Pengumuman Perolehan Nilai Komulatif dan Ranking Nilai Calon Perangkat Desa Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

4) Pasal 24 ayat (2)

(2) Pengalaman pengabdian kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, yaitu pengabdian sebagai :
a. pengurus RT;
b. pengurus RW;
c. pengurus PKK RT/RW/Desa;
d. anggota perlindungan masyarakat (linmas);
e. pengurus Karang Taruna RT/RW/Desa;
f. pengurus Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan lain;
g. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
h. tenaga administrasi Desa (honorer); dan/atau
i. lembaga lain di Desa yang dibentuk atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

5) Pasal 28

(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), TP3D menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan administratif untuk ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa dengan Keputusan Ketua TP3D.

(2) Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.

(3) Dalam hal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) orang, TP3D melaksanakan penjaringan ulang.

(4) Format Keputusan Ketua TP3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

6) Pasal 30

(1) TP3D menyelenggarakan assesment sosial kultural dan seleksi akademik bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang berkompeten.

(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Perguruan Tinggi Negeri dan/atau swasta yang dalam aktivitas pendidikannya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan materi seleksi akademik serta telah menjalin kerja sama dengan Daerah.

(3) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas dan bertanggung jawab :
a. membuat dan menyiapkan materi assesment sosial kultural dan soal seleksi akademik;
b. menjamin kerahasiaan materi assesment sosial kultural dan soal seleksi akademik;
c. melaksanakan assesment sosial kultural bersama Tim Assesment
Sosial Kultural;
d. membuat dan menyerahkan hasil penyaringan Calon Perangkat Desa kepada TP3D, yaitu :
1) daftar nilai assesment sosial kultural, nilai seleksi akademik dan tambahan nilai pengalaman pengabdian kepada Desa masingmasing Calon Perangkat Desa;
2) rekapitulasi jumlah nilai komulatif yang diperoleh masing-masing Calon Perangkat Desa, meliputi penjumlahan dari :
a. nilai assesment sosial kultural ;
b. nilai ujian Akademik;
c. nilai pengalaman pengabdian kepada Desa.
3) daftar nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan rekapitulasi jumlah nilai komulatif sebagaimana dimaksud pada angka 2) dibuat dan diserahkan 1 (satu) kali kepada TP3D dan tidak dapat dilakukan revisi.

4) daftar ranking perolehan nilai komulatif Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud angka 2) disusun secara berurutan mulai dari nilai komulatif yang tertinggi sampai yang paling rendah.

5) Pelaksanaan kerjasama antara TP3D dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.

6) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh Camat.

7) Pasal 32

(1) Sebelum pelaksanaan assesment sosial kultural dan seleksi akademik, TP3D menyerahkan kepada Perguruan Tinggi mitra kerjasama:
a. daftar nama dan alamat Calon Perangkat Desa; dan
b. daftar nilai pengalaman pengabdian kepada Desa yang dimiliki oleh Calon Perangkat Desa.

(2) Daftar nilai pengalaman pengabdian kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai tambahan nilai pada saat penghitungan jumlah dan penentuan ranking nilai komulatif Calon Perangkat Desa.

(3) Format daftar nama dan alamat, serta daftar nilai pengalaman pengabdian Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tersebut dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

8) Pasal 37

Seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. ujian tertulis; dan
b. ujian praktik komputer.

9) Pasal 39

(1) Ujian praktik komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, berupa ujian kemampuan mengoperasikan program microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint.

(2) Kriteria, waktu pengerjaan dan penilaian praktik komputer ditetapkan oleh Perguruan Tinggi mitra kerjasama.

(3) Ujian Praktek komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ujian kemampuan mengoperasikan program komputer dengan perolehan nilai tertinggi 25 (dua puluh lima).

10) Pasal 41

(1) Selain nilai assesment sosial kultural dan seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), juga memperoleh tambahan nilai bagi Calon Perangkat Desa yang memiliki pengalaman pengabdian kepada Desa.

(2) Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Calon Perangkat Desa memiliki pengalaman pengabdian kepada Desa setempat mendapatkan tambahan nilai 15 (lima belas).

(3) Pengalaman pengabdian kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan / atau Keputusan Camat untuk anggota BPD yang memiliki pengalaman tersebut.

11) Pasal 43

(1) Setelah assesment sosial kultural dan seleksi akademis selesai dilaksanakan, Perguruan Tinggi mitra kerjasama langsung membuat rekapitulasi perolehan nilai hasil penyaringan, yaitu berupa :
a. Rekapitulasi Perolehan Nilai Calon Perangkat Desa, meliputi
penjumlahan dari :

  1. nilai assesment sosial kultural;
  2. nilai akademik;
  3. nilai pengabdian.
    b. membuat Daftar Ranking Perolehan Nilai Komulatif Calon Perangkat Desa, mulai dari urutan tertinggi sampai dengan terendah sesuai perolehan nilai komulatif sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Perguruan Tinggi mitra kerjasama menyerahkan hasil penyaringan Calon Perangkat Desa kepada TP3D dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Penyaringan, dilampiri Rekapitulasi dan ranking Perolehan Nilai Komulatif Calon Perangkat Desa pada hari dan tempat yang sama setelah selesai seleksi akademik.

(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dengan KOP surat dari Perguruan Tinggi mitra kerjasama.

(4) Format Rekapitulasi Perolehan Nilai, Daftar Rekapitulasi Perolehan
Nilai Komulatif, dan Daftar Ranking Perolehan Nilai Komulatif Calon Perangkat Desa, serta Berita Acara Penyerahan Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tersebut dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(Litbang NPJ)

Photorium Bukit Patrum, Bekas Tambang Gamping Kolonial Belanda
Gondola Kaca dan Jembatan Gantung, Pesona Wisata Girpasang
Kawasan Kuliner Jalan Bali, Jajanan Receh yang Nggak Recehan
Kedatuan Ki Ageng Gribig Jatinom Klaten dalam Historiografi Penyebaran Islam (1)
Kedatuan Bayat Klaten dalam Sejarah Geologi, Pusat Spiritual dan Inisiasi Industri, Bagian Metroplex Kuno (1)
Mudikku ke Klaten, Ke Mana Mudikmu? 60+ Rekomendasi Destinasi Wisata di Klaten Jawa Tengah (1)
Bukit Sidoguro, Gardens by The Bay-nya Klaten

Terkait

Terkini