Ada Apa dengan Pengerjaan Jembatan menuju Pantai Koka Paga Sikka

- Sebaliknya, jika rusak bukan dikarenakan bencana alam, apakah dibenarkan dana BTT 2021 dipakai untuk pembangunan jembatan permanen? -

21 Desember 2022, 16:16 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Ada Apa dengan Pengerjaan Jembatan menuju Pantai Koka Paga Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & Lawyer Surabaya

KAJIAN tindak pidana korupsi sangat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik (ASN), berkaitan dengan penggunaan uang negara yang menguntungkan dirinya, korporasi, orang lain, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Alat ukur salah atau tidaknya tindakan seorang pejabat publik (ASN) adalah peraturan perundang-undangan, seperti; undang undang (uu) tindak pidana korupsi, uu keuangan negara, uu perbendaharaan negara, administrasi pemerintahan, KUHP dan KUHAP), serta peraturan tentang bencana alam dalam konteks ini.

Pejabat dikategorikan melakukan tindakan korupsi jika pejabat tersebut di dalam penggunaan wewenang di luar dari tujuan diberikan kewenangan kepada dirinya yang mengakibatkan kerugian negara dengan menguntungkan pejabat tersebut dan orang lain. Itu artinya, pejabat tersebut tidak boleh menggunakan kewenangannya secara melawan hukum.

Persoalan yang sedang hangat dipergunjingkan di lingkup Pemkab Sikka sekarang, berkaitan dengan persoalan pengerjaan jembatan menuju Pantai Koka Paga Maumere. Jembatan tersebut rusak, lalu menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) 200 juta. Info yang didapat atas perintah pejabat tinggi di Pemkab Sikka, dan anehnya, jembatan itu dibuat permanen menggunakan dana BTT 600 juta.

Sejatinya, jika jembatan tersebut rusak akibat adanya bencana alam, maka apakah boleh dana BTT digunakan untuk pembangunan jembatan secara permanen. Berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bencana alam, dana BTT digunakan hanya untuk pemulihan darurat (sementara) demi aktivitas ekonomi sosial masyarakat tidak terganggu atau stagnan, untuk segera pulih kembali sambil menunggu dana atau anggaran pembangunan jembatan secara permanen pada tahun anggaran berdasarkan DAK atau DAU.

Sebaliknya, jika rusak bukan dikarenakan bencana alam, apakah dibenarkan dana BTT 2021 dipakai untuk pembangunan jembatan permanen? Kabar burung proyek siluman ini dikerjakan oleh Ir. Frans Laka yang bulan lalu baru dilantik kembali sebagai Direktur Perumda Wair Puan Sikka. Mengapa siluman? Ada dugaan Frans Laka kerjakan jembatan tersebut tanpa kontrak tertulis.

Akibatnya sudah pasti akan rumit dan menjadi masalah hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi jika nekad dicairkan dana pembangunannya dari Dana BTT.

Pemimpin tinggi di Sikka tetap ngotot agar dibayar. Pertanyaannya? Bayar pakai uang dan mata anggaran apa? Ini rumah tangga negara (pemerintah) bukan rumah tangga privat atau pribadi. Jika membayar menggunakan dana BTT, itu artinya bersiap-siaplah berurusan dengan aparat penegak hukum, karena peruntukan uang negara tidak berdasarkan peraturan jelas tindak pidana korupsi.

Apapun keputusannya jangan menggunakan uang dana BTT untuk membiayai pembangunan jembatan tersebut. Sudah tepat bahwa staf BPBD juga tidak mau mengambil resiko. Sebab sudah banyak bukti di depan mata bahwa oknum pejabat pasti tidak akan kena masalah dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi, justru bawahan yang terseret jadi tumbah hanya demi pencitraan dari oknum sang pejabat tinggi dimaksud.

Bagian Hukum Pemkab Sikka jangan mempermainkan peraturan dengan mengubah Surat Keputusan sebagai dasar pembayaran. Perlu diingat dasar pembayaran adalah peraturan perundangan-undangan, sedangkan keputusan (beshicking) yang sifatnya sementara dan berlakunya ke dalam instansi tersebut, padahal penggunaan uang negara mengikat publik, makanya harus dengan peraturan perundangan-undangan.

Dan, Kepala Badan Keuangan Daerah jangan sekali-kali bertindak berdasarkan ambisi oknum atasan (mu), tetapi bekerja berdasarkan hukum jika tidak ingat dijerat undang undang tindak pidana korupsi dan keuangan negara.

MPTPTGRKBD Pemkab Sikka Panggil Maria Reineldis Lebi Adalah “Error in Persona”
Dua Role Model Penyelesaian Hukum Jika Parpol Sikka Tidak Sepakat Atas Rancangan Dapil KPUD Sikka
Pemimpin Pencitraan Tidak Dibutuhkan di 2024, Tinggalkan Strategi Usang!
“Body Language” Jokowi Diarahkan kepada Ganjar? PDIP Panik!
Berbagai Cara Ingin Merontokan “Kemesraan”Jokowi dan Megawati

Terkait

Terkini