Ade John Bala, S.H. Luar Biasa, Tipe Petarung! Semoga Usaha Diberkati dan Lancar

- Soal pokok kita, adalah tanah HGU Nangahale bahwa ini milik hak Suku Soge dan Goban Tana Ai. Statement ini sampai detik ini kembali ke pertanyaan dasar legal standingnya apa??? -

10 Desember 2022, 16:40 WIB

Soal pokok kita, adalah tanah HGU Nangahale bahwa ini milik hak Suku Soge dan Goban Tana Ai. Statement ini sampai detik ini kembali ke pertanyaan dasar legal standingnya apa??? Kalau hanya bersurat dan bertemu pejabat Agraria di Jakarta, hal biasa semua orang juga sering bolak-balik bertemu dan diterima baik semua permohonan, jika bisa membuktikan akan diproses, jika tidak, berkas setumpukpun dengan narasi yang mantap tetap tidak diproses.

Bahwa pejabat akan turun ke Maumere itu sudah protap mereka, tetapi kembali kepada bukti tertulis dan bukti lainnya. Seribu orang saksi mengatakan hal yang sama tetap baru SATU ALAT BUKTI. Jawabannya adalah legal standing dengan isu hukum yang jelas dan dokumen pendukung yang lengkap (asli), maka lahirlah legal reasoning dan legal argumentation dari Kementrian Agraria kepada setiap pemohon hak atas tanah.

Kita pernah bejalar sejarah dunia, sejarah Indonesia bahwa filosofi penjajah memang jahat merusak dan merampok, tetapi juga ada unsur baiknya, banyak bukti yang dirasakan warga tana khususnya Jawa, walaupun dengan kerja paksa. Menyangkut tanah-tanah, ketika Belanda di Tanah Air disebut Hindia Belanda, maka tanah-tanah masyarakat diletakkan konsep domain verklaring, yang artinya sepanjang tanah ini dapat dibuktikan dengan dikerjakan warga secara pribadi, maka diberi hak eigendom, jika warga masyarakat tanah tersebut digarap turun-temurun, ada tempat ritual dan pekuburan dan proses peradilan adat yang terpelihara baik, maka Belanda diberi hak erfpacht, dstnya. Tetapi jika tidak dapat dibuktikan, maka diterapkan konsep domain verklaring (milik pemerintah Belanda).

Oleh karena itu, ketika kemerdekaan RI, pemerintah mengumumkan kepada warga, jika memiliki bukti eigendom hak erfpacht dan opstal bisa diproses, maka lahirlah hak milik hak guna usaha, serta hak guna bangunan.

Lalu pertanyaannya, bagaimana bagi warga masyarakat yang MERASA tanah itu sejatinya jadi milik warga masyarakat adat, maka oleh Kementerian Dalam Negeri dikeluarkan peraturan dengan persyaratan yang ketat agar dapat ditetapkan sebagai masyarakat adat. Jika suku Soge dan Goban belum ada legal standingnya, maka perjuangan dengan strategi apapun tidak akan berhasil. Tindakan pemerintah hanya dua alat ukuran, “PERATURAN DAN ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK”.

Atas dasar ini semua, bagi (ade) John Bala, jujur saja Marianus Gaharpung senior dan mantan dosenmu di FH UNWIRA Kupang acungi jempol, karena paham John ini mental petarung, sikap kritis, suka omong sejak dari kampus tidak kaget. Mari kita tetap berjuang dengan terus meletakkan pola berpikir logic, argumentatif, predictabilitas serta protected. Yakinlah semua akan selesai.

Apapun hebatnya, semua kebohongan atau kejahatan yang (ade) John selalu “teriakan” bahwa misi (Gereja) penipu, konspirasi bersama pemerintah, pada “ending” semua sinetron tanah HGU ini hanya satu jawaban pasti, yakni “KEBENARAN”.

20210924 133052
Marianus Gaharpung
Pinjaman Daerah Mengurangi Beban atau Menjadi Beban Nian Tana Sikka?
Anies Benar untuk NKRI?
TNI Harus Imparsial
PDIP Ambil Sikap “Diam Itu Emas”
Apa Kabar? Dengan Rekomendasi Pansus Perumda Wair Puan Maumere Sikka

Terkait

Terkini