AGFD Disebut Dua Kali Dicuri, Polisi: LP-nya Pengeroyokan dan ​Anak Hilang Bukan Penculikan

Bertempat di wilayah Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah hilang dari rumah seorang anak perempuan berusia 16 tahun bernama (inisial AGFD)

3 Oktober 2022, 23:58 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Baru-baru ini viral di sejumlah media elektronik secara tidak langsung menuding pihak Kepolisian Resor Nagekeo adalah bagian dari skenario disebut “kasus penculikan anak di Danga, Kabupaten Nagekeo” sehingga penerapan hukum terhadap pelaku dinilai tak mujarab.

Seolah tak cukup puas dengan informasi yang disertai permintaan kepada Kapolda NTT untuk perintahkan Kapolres Nagekeo tangkap pelaku kejahatan terhadap anak, awak NPJ mencari dasar alasan kenapa kasus tersebut stagnan dalam penanganannya.

Alhasil, setelah melalui wawancara eksklusif bersama Iptu Rifai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Senin (3/10/2022), terdapat fakta-fakta menarik yang diungkapkan dan perlu diluruskan agar isu penculikan anak tidak membias kemana-mana dan menjadi asumsi sepihak.

Kesempatan itu Rifai mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh korban didampingi pihak keluarga tertanggal 25 April 2022 dengan Nomor : LP/B/38/IV/2022/NTT/Res. Nagekeo/SPKT B, ialah laporan, “PENGEROYOKAN”.

Uraian singkat kejadian dalam LP tersebut, bahwa benar pada 25 April 2022 tekah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap koban atas nama (inisial AGFD) yang mana pada pagi hari korban hendak berangkat ke sekolah. Sampai di sekolah, korban kembali ke rumah untuk mengambil buku, akan tetapi, di perjalanan tiba-tiba ada yang memukul korban dari arah belakang dan setelah itu korban langsung pingsan.

“Belum ada bukti atau petunjuk yang mengarah bahwa korban dikeroyok berkaitan dengan LP pertama ini,” kata Rifai.

Sementara LP kedua, tertanggal 04 September 2022 dengan Nomor: LP/79/IX/2022/NTT/SPKT “B”/Res. Nagekeo/Polda NTT, yakni laporan “ANAK HILANG”

Uraian singkat kronologi kejadian dalam LP ke dua bahwa, pada tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 05:00 WITA, bertempat di wilayah Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah hilang dari rumah seorang anak perempuan berusia 16 tahun bernama (inisial AGFD).

Awal mula kejadian ketika korban hendak mengambil handuk yang berada di teras bagian timur dari rumah untuk mandi setelah itu pelapor ke depan rumah untuk memanggil korban, namun yang pelapor dapati hanya sebuah gelang milik korban yang putus dan berserakan di depan teras rumah.

Setelah itu, pelapor datang ke penjagaan Polres Nagekeo untuk melaporkan tentang kejadian anaknya yang hilang tetsebut. Anggota jaga bersama piket fungsi Reskrim dan Intel langsung menuju ke TKP.

Setelah satu jam proses pencarian, anak dari pelapor ditemukan oleh anggota jaga Polres Nagekeo di atas bukit yang berada di belakang kantor bupati Nagekeo dengan kondisi korban tidak sadarkan diri dan terdapat luka goresan dibagian dahi dan anggota Polres Nagekeo langsung membawa ke Rumah Sakit Daerah Aeramo untuk dilakukan perawatan.

“Kejadian tanggal 29 Agustus 2022 anak atau korban ini hilang. Kejadian tanggal 29 Agustus baru datang lapor 04 April, dimana kronologi yang dia bangun pada kejadian 29 Agustus itu, yakni, korban dan kedua orang tuanya sudah bangun pagi jam 5, jadi tidak ada teriakan apa segala macam, ditarik, dirampas secara paksa dari rumah. Karena kronologis yang korban ceritakan mau mandi mau persiapan ke sekolah. mama korban melihat korban bangun dan lihat juga korban keluar lewat pintu depan. Sekitar jam setengah 6 korban tidak ada lagi di depan rumah, akhirnya mama dan bapaknya cari mulai dari jam setengah 6 sampai jam 7 dia namun yang mereka ketemukan surat sebanyak 3 lembar dalam satu jepitan di depan rumah mereka,” jelasnya.

Terkait

Terkini