Agustus 2023 Tidak Bisa Selesaikan Pengentasan Kemiskinan, Walikota Eri: Jajaran Diminta Mundur

Nusantarapedia.net | KOTA SURABAYA — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengentaskan kemiskinan angka stunting dan gizi buruk dipegang penuh oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Bahkan, ia pun tak segan ancam pecat jajarannya yang tak berkomitmen atas itu.
Untuk itu, Wali Kota Eri telah meminta pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyerahkan surat pernyataan yang berisikan pelaksanaan penuh atas komitmen tersebut.
Ratusan pejabat struktural itu terdiri dari Lurah, Camat, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Badan, hingga para Asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jadi teman-teman ini sudah membuat surat pernyataan ke saya, sudah ditanda tangani sebagai bentuk komitmen dan sudah dikumpulkan. Jadi ini, adalah pemenuhan dari janji kontrak setahun yang lalu,” kata Eri, Sabtu (15/7/2023).
Dalam surat pernyataan itu, Eri menegaskan bahwa terdapat klausal, apabila hingga bulan Agustus 2023 mereka tidak bisa menyelesaikan target pengentasan kemiskinan itu, maka yang bersangkutan bersedia untuk mundur dari jabatannya.
Saat ini pun, Pemkot Surabaya mencatat terdapat sekitar 65 ribu KK warga miskin di Surabaya. Sedangkan untuk miskin ekstrem, jumlahnya sekitar 3 ribu KK.
Oleh sebabnya, ia meminta hingga Agustus 2023, para pejabat struktural Pemkot telah merealisasikan komitmennya dengan target mengentaskan sebanyak 65 ribu KK dari kemiskinan, yakni dengan indikator, mereka sudah bisa bekerja atau mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan minimal Rp4 juta per KK.
“Saya mintanya setiap keluarga itu pendapatan keluarganya minimal Rp4 juta per KK. Karena kemiskinan ini yang menyebabkan stunting, gizi buruk. Maka satu cara jitu mengatasi itu semua adalah dengan mengentaskan sebanyak-banyaknya masyarakat Surabaya dari kemiskinan,” pungkasnya. (redho)
Walikota Eri Cahyadi Minta Ketegasan Lurah dan Camat Terkait Keberadaan Tanah Aset Milik Pemkot
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law! (Pencabutan Mandatory Spending 5% APBN, Justru Minimal 10-20%)
Menolak Pengesahan Revisi UU Desa! Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa
Surabaya Night Zoo Sempat Tak Buka Lantaran Sepi Pengunjung
Ngakunya Haid, Ee… Modus Selundupkan Narkoba ke Lapas dengan CD Modifikasi