Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

13 Februari 2023, 17:37 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Terdakwa Ferdy Sambo (FS), mantan polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya divonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

FS dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mana sebelumnya ajudan dari FS.

Sidang ini digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Senin (13/2/2023). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Lanjut majelis hakim,”Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati.”

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim, setidaknya terdapat empat poin hal-hal yang memberatkan, yang mana menjadi bahan pertimbangan hakim. Seperti: perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas; mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional; berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan; tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, tidak ada satu pun keadaan (alasan) yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

FS melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP, karena terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembuangan Brigadir J. (Hh)

Hari ini Sidang Vonis Ferdy Sambo dan PC di PN Jakarta Selatan
Akankah “Drama” Sidang Kematian Yosua Menjadi Lonceng Kematian Keadilan Publik
Demo Partai Buruh Tekankan 9 Poin hingga Kritik Pelegalan Perbudakan pada Perppu Ciptaker
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2
Penundaan Pemilu 2024, Peluang Atau Tantangan

Terkait

Terkini