Akhirnya, MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Pemilu 2014 Tetap Sistem Proporsional Terbuka
Nusantarapedia.net, JAKARTA — Sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, hari ini Kamis, (15/6/2023), MK memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Dengan putusan ini, Pemilu 2024 tetap akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.
MK menyatakan, putusan ini berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.
Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Masih menurut Sadli Isra, menurut pandangan MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Putusan ini, MK melakukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK yang digugat oleh para pemohon. Adapun pasal yang digugat adalah, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh; Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (caleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok), dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, yang didaftarkan pada 14 November 2022.
Keenam pemohon tersebut berharap MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup, yaitu sistem coblos partai atau proporsional tertutup.
“Menyatakan frasa ‘proporsional’ Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.
Sebagai informasi, dalam hal perkara ini, MK telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu 23 November dan terakhir Selasa 23 Mei 2023, hingga diputuskan hari ini, Kamis (15/6/2023). (Hsn)
“Gonjang-ganjing” Sistem Pemilu Proporsional Terbuka vs Proporsional Tertutup
Mayoritas Fraksi Setuju Sistem Proporsional Terbuka-1 Fraksi Sebaliknya, Inilah Argumentasinya!
Lembaga Adat Desa Sarana Menjaga Tradisi dan Budaya
Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji