Akhirnya, Partai Ummat Ikut Pemilu 2024 dengan Nomor 24

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pada hari Rabu, (14/12/2022) yang lalu, sesuai dengan jadwal tahapan KPU, KPU telah menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai Nasional dan 6 partai lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024, sekaligus telah ditetapkan nomor urut kepesertaan parpol.
Melalui 13 tahapan pendaftaran hingga penetapan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024: Dimulai tahapan yang pertama, yaitu; Pengumuman pendaftaran parpol, tanggal 29-31 Juli 2022, sampai tahapan ke-12 dan 13, yaitu; 12) Penetapan parpol peserta Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022. (Pada hari yang sama dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu). 13) Pengumuman parpol peserta pemilu, tanggal 14 Desember 2022.
Namun demikian, ada partai yang tidak lolos dan kemudian dinyatakan lolos oleh KPU sebagai partai peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Ummat. Hal tersebut telah menyedot perhatian publik.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual setelah melalui tahap perbaikan, menjadi parpol peserta pemilu dengan nomor kepesertaan 24, dengan menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024.
Penetapan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang mana sebelumnya KPU dan Partai Ummat tengah bersitegang hingga ada upaya mediasi. Hal itu berawal dari gugatnya Partai Ummat pada hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU, yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual (vf), atau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Jalan tengah tersebut diambil oleh KPU dan Partai Ummat dengan menggelar kembali verifikasi faktual ulang di wilayah yang sebelumnya oleh KPU Partai Ummat dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS), yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Untuk Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal di NTT adalah 17. Artinya, status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jumat, 30 Desember 2022, dilansir dari tempo.co.
Selain itu, satu provinsi lainnya yang sebelumnya dinyatakan TMS dalam vf, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya Partai Ummat diberikan kesempatan untuk mengulang, dan dinyatakan lolos “Memenuhi Syarat” (MS), yang mana Provinsi Sulawesi Utara dengan syarat minimal 11 kabupaten/kota, dan Partai Ummat MS di sebelas daerah tersebut.