Aktivis APMP Melaporkan 5 SMA/SMK ke Tipikor Polda Jatim

"Sumbangan suka rela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan”

4 Oktober 2022, 17:32 WIB

Nusantarapedia.net, Surabaya, Jatim — Aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur melaporkan 5 SMA/SMK ke Direktorat Reskrimsus Tipikor (Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi) Polda Jawa Timur, atas dugaan pungli (pungutan liar) terhadap siswanya, pada Selasa (4/10/2022).

Laporan Polisi berupa dokumen – dokumen data otentik temuan APMP Jatim diterima petugas Ditreskrimsus Tipikor Polda Jawa Timur diantaranya menyebutkan, dugaan pungli dilakukan sejumlah SMK Negeri yang memungut dana pembangunan sekolah rata – rata senilai Rp. 3 Juta dan tarikan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) terhadap siswanya.

Ketua APMP Jawa Timur Acik Kusuma memaparkan, “Tidak perlu saya sebut di sekolah mana dan di daerah mana, hasil investigasi kami menemukan cukup banyak dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah SMKN maupun SMAN terhadap siswanya. Data – data dan bukti otentiknya baru saja kami laporkan ke Ditreskrimsus Tipikor ini. Ada dugaan pungli dana pembangunan sekolah senilai Rp. 3 Juta, ada penarikan SPP dari pihak sekolah kepada siawanya, yang jelas – jelas semua itu oleh bu Gubernur sangat dilarang”.

“Kami juga melaporkan dugaan pungli lainnya yaitu yang terjadi di SMKN 6 Surabaya, yaitu penarikan uang parkir kendaraan yang mana banyak orang tua siswa mengeluh sangat memberatkan. Coba hitung aja, tarikan Rp. 2.000 per siswa dikalikan dengan jumlah siswa yang bawa kendaraan dalam seharinya sudah berapa jumlahnya? Itu belum dikalikan dalam sebulan dan dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah. Lalu kemana larinya (di alokasikan) uang itu? Kami telusuri digunakan untuk apa uang itu juga tidak jelas,” tambah ungkap Acik Kusuma.

“Kami juga menemukan temuan dugaan pungli yang dilakukan Komite Sekolah di sebuah SMK di Gresik senilai Rp.100.000 untuk per siswa. Dalam investigasi kami alasan pengurus Komite Sekolah itu bersifat sumbangan sukarela. Suka rela kok pakai minimal nominalnya? Kami punya bukti otentiknya,” imbuh ungkap Acik Kusuma.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via chat WA (Whatsapp), Ketua Dewan Pendidikan Prov. Jawa Timur Periode 2022-2026 Prof. Warsono, MS. mengaku belum menerima laporan dari APMP Jatim terkait dugaan pungli dari temuan – temuannya.

Menanggapi temuan adanya pungutan dari komite sekolah tersebut, Prof. Warsono mengatakan, “Yaa, jika itu yang memungut komite sekolah kan mewakili orang tua”.

Apakah dengan besaran nilai minimum yang ditentukan oleh komite sekolah masih dapat diperkenankan?, Prof. Warsono menambahkan, “Yaa, selama itu dimaksudkan untuk kepentingan pendidikan bisa saja sebagai bagian dari partisipasi masyarakat”.

Terkait

Terkini