AMPTHI Unjuk Rasa Desak Hakim Tak Ragu Putuskan MSAT Bebas, Jika Tak Bersalah

18 Oktober 2022, 16:12 WIB

Nusantarapedia.net, Surabaya — Sedikitya 40 mahasiswa dari 4 universitas di Surabaya (UINSA, UNUSA, UBHARA, dan UNESA), yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Hukum dan Konstitusi (AMPTHI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa siang (18/10/2022).

Aksi unjuk rasa AMPTHI tersebut meminta hakim yang menyidangkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Gus Bechi dalam dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut bersih dari intervensi pihak luar.

Beberapa demonstran yang ikut dalam aksi itu membentangkan poster. Mereka juga menyuarakan aspirasinya dengan mobil komando yang sudah dilengkapi sound pengeras suara.

Dari beberapa orang perwakilan AMPTHI ditemui Koordinator Humas PN Surabaya Suparno dan Humas Khusus Perkara Pidana PN Surabaya I Gede Agung Pranata di ruang humas.

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang 45 menit itu, para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada dua perwakilan hakim PN Surabaya tersebut.

Dari beberapa tuntutan yang disampaikan AMPTHI diantaranya, meminta hakim untuk menentukan hukum seadil-adilnya, menjalankan undang-undang kekuasaan kehakiman sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ragu dalam memutuskan terdakwa tidak bersalah jika kurangnya bukti oleh pihak kejaksaan, dan mendukung peradilan negeri sebagai peradilan bukan penghakiman.

Masudi, salah seorang korlap orator dari AMPTHI, yang ditemui usai menyampaikan aspirasi, mengatakan, bahwa pengadilan itu merdeka, bebas, dan akuntabel dalam menentukan keputusan.

“Kami memilih jalur aksi karena memang karena kita ingin aspirasi kita itu benar-benar didengarkan oleh oleh pengadilan negeri sehingga kita mendapatkan hasil yang maksimal,” tegas Masudi.

Dikatakan Masudi, pihaknya ingin dalam kasus ini benar-benar berlandaskan hukum bukan pesanan pihak-pihak tertentu.

“Entah hakim maupun jaksa, dan saya ingin itu tidak tergiring opini publik yang menganggap bahwa dia itu sebagai predator dan sebagainya,” harapnya.

Diatanya ihwal jaksa menuntut maksimal 16 tahun terhadap Mas Bechi, Masudi mengatakan jika itu tidak cukup bukti, tapi jaksa menuntut berat, diduga tuntutannya hasil dari sebuah opini

“Cuman jika memang buktinya kurang, saya rasa jangan sampai seperti itu. Itu praduga juga, diduga bahwa itu juga jaksa menganggap tergiring opini publik,” pungkasnya.

Di sisi lain, Koordinator Humas PN Surabaya Suparno, dalam komitmennya mendukung aksi tersebut, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini kepada pimpinannya

“Akan kami sampaikan pimpinan,” jelasnya.

Mengenai tuntutan AMPTHI yang meminta hakim bersikap netral dalam sidang MSAT, Suparno yakin bahwa majelis hakim menjalankan amanatnya dengan adil.

“Kami percayakan sepenuhnya majelis hakim. Tidak akan ada intervensi dari majelis hakim,” tegas Suparno. (Hasan)

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Terhadap MSAT Tak Penuhi Unsur Perbuatan
Bantah Ada Chat Ancaman dari WA MSAT, Para Saksi Siap Mubahalah
Inilah Hasil Pertemuan Presiden Indonesia dan Presiden FIFA, Definisinya “Transformasi Sepakbola Indonesia”
Puan Berpasangan Dengan Siapa Saja “Berat” di Pilpres
Kanjuruhan Sisakan Duka, Gaung Desakan Copot Kapolda Jatim Menggema

Terkait

Terkini