Analisis Kekuatan Kursi dan Suara Partai dengan 2 hingga 4 Koalisi Pasangan Capres

- yang jelas fungsi partai politik sebagai kendaraan yang harus berspesifikasi 20% PT sebagai alat pokok yang mutlak guna mengusung pasangan capres-cawapres -

3 Februari 2023, 17:53 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Analisis Kekuatan Kursi dan Suara Partai dengan 2 hingga 4 Koalisi Pasangan Capres

“Koalisi gemuk tidak menjamin kemenangan (Pilpres) dengan suara linier partai, juga sebaliknya.”

PILPRES 14 Februari 2024 mendatang sungguhlah menarik, karena hanya partai PDI Perjuangan (PDIP) yang sudah mendapatkan tiket Pilpres (Pemilihan Presiden), berdasarkan aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen suara kursi di parlemen (DPR) atau 25 persen suara nasional.

Dari kesembilan partai parlemen yang lolos ambang batas parlementary threshold sebesar 4% suara nasional, kecuali partai PDIP harus berkoalisi untuk dapat mengusung calon presiden, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Atas dasar itu, jalan mengusung capres bagi partai politik sangatlah rumit, karena partai-partai harus berkoalisi dan saling sepakat untuk mendudukkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Sering di sini telah terjadi politik tukar tambah hingga kompensasi-kompensasi. Artinya setiap parpol punya ketergantungan dengan partai lainnya demi memenuhi aturan presidential threshold 20/25 persen. Akibat threshold yang tinggi itulah partai-partai dibuatnya pusing.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 untuk menentukan perhitungan Pemilu 2024 pada komposisi pencapresan (Pilpres), telah dianalisis akan terdapat minimal 2 hingga 4 pasang calon capres-cawapres (poros) yang diusung oleh partai dan gabungan partai (koalisi). Hal itu dapat dilihat dari dinamika parpol saat ini.

Meskipun pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan secara langsung, dan konstituen tidak linier berdasarkan hasil suara partai, namun demikian tetap saja suara partai dapat dijadikan acuan dasar pemetaan untuk menentukan strategi dan skenario-skenario. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan kemenangan Pilpres, seperti tingkat elektabilitas dan popularitas calon (tokoh) yang dipandang bukan dari kacamata (asal) partai.

Secara keseluruhan elektoral perlu dibaca sebagai strategi antara keterpengaruhan elektoral partai dan elektoral tokoh. Gabungan keduanya itu yang menjadikan tarik ulur dalam kesepakatan komposisi pengusungan calon oleh masing-masing partai dan tokoh.

Namun begitu, yang jelas fungsi partai politik sebagai kendaraan yang harus berspesifikasi 20% PT sebagai alat pokok yang mutlak guna mengusung pasangan capres-cawapres.

Selain itu, koalisi gemuk tidak menjamin kemenangan (Pilpres) dengan suara linier partai, juga sebaliknya. Yang jelas banyak variabel untuk itu.

Berikut ini daftar koalisi partai politik dengan bekal suara partai dan suara parlemen dalam kesatuan pandang untuk perhitungan pemenuhan PT 20% serta dalam perhitungan memperoleh kemenangan.

Terkait

Terkini