Aneh, Wacana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres! Ada Apa Ini?
- memajukan tahapan pendaftaran capres-cawapres tidak dibenarkan. Alasan pembenarnya dalam konteks politik dan hukum tidak masuk akal. Apa alasan hukum ratio legis-nya, urgensinya dan kefatalan kegaduhan politik yang dimaksud -
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Aneh, Wacana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres! Ada Apa Ini?
“Padahal, dalam konteks ini, jadwal tahapan Pemilu telah dijadikan pedoman/acuan dalam merumuskan strategi pemenangan. Maka, sifat dari aturan harus mengandung kepastian, terukur dan predictable dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama bagi para peserta Pemilu dan segenap masyarakat luas.”
Dibaca secara politik, ada unsur politis apa ini, kok ada utak-atik tahapan. Tidak salah dong, bila ini ditafsirkan “ada udang di balik batu.”
KPU (Komisi Pemilihan Umum) saat ini tengah menggodok wacana peraturan baru (draft PKPU) hal tahapan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan mengajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dari sedianya teragenda tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dimajukan menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Hal tersebut versi KPU atas penyesuaian norma dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 217 ayat 1, dimana kampanye dimulai setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden oleh KPU. Atas dasar itu diperlukan penyesuaian, termasuk memajukan tahapan pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
Versi KPU lagi, bahwa draf PKPU tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres, melainkan hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022, sebagai bentuk sinkronisasi.
Saat ini draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memungkinkan adanya perubahan (jadwal) itu. Versi pemerintah, bahwa keputusan perubahan jadwal cukup melalui draft PKPU tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU dan Bawaslu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyambut positif wacana itu. Ia menilai percepatan pendaftaran capres-cawapres dengan alasan supaya dinamika politik tidak terlalu panas, meminimalisir ketegangan (tension) dan masyarakat segera mengetahui capres dan cawapres yang mendaftar.