Anggaran Pemilu 2024 Rp.76 Triliun

18 Mei 2022, 08:54 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersama lembaga terkait, membahas perihal agenda Pemilu 2024, pada Jum’at-Minggu, (13-15/05/2022), di Gedung DPR kompleks parlemen.

Rapat Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan DKPP telah menyepakati beberapa point perihal agenda Pemilu 2024, di antaranya point anggaran Pemilu. Dalam rapat tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp.76 triliun.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, bahwa anggaran Pemilu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024 yang dicairkan secara bertahap.

“Soal anggaran Pemilu Tahun 2024, yang insya Allah dapat disetujui sebesar Rp.76 triliun, yang akan dialokasikan dari APBN 2022, 2023, dan 2024,” kata Rifqi dalam keterangannya.

Rifqinizamy menggarisbawahi bahwa hasil pembahasan dalam rapat konsinyering belum berbentuk keputusan resmi. Keputusan tersebut belum final, sebatas kesepakatan dalam bentuk/bersifat informal. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen.

“Nanti keputusan resminya akan diambil melalui Rapat Dengar Pendapat di parlemen. Konsinyering lebih kepada mekanisme secara semiformal, hal ini dilakukan agar semua pihak yang selama ini mengalami kebuntuan bisa menemukan titik temu,” ujarnya.

Sebelumnya, anggaran Pemilu sebesar Rp.86 triliun yang diajukan oleh KPU, namun Pemerintah dan DPR mengajukan keberatan atas anggaran tersebut, hingga ada beberapa pos anggaran yang dipangkas oleh KPU, dan mengajukan permohonan anggaran sebesar Rp.76 triliun.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp.76,6 triliun sifatnya belum final, masih bisa direview lagi. Anggaran tersebut masih bisa diefisienkan, KPU akan membahas lagi bersama DPR dan Pemerintah.

Ketua KPU beberapa waktu yang lalu menegaskan, anggaran Pemilu 2024 merupakan anggaran multiyears pada tahun 2022, 2023, 2024, hingga tahun 2025. Untuk tahun anggaran 2022, anggaran segera dicairkan dengan catatan bilamana DPR, Pemerintah dan KPU sudah setuju dengan keseluruhan agenda Pemilu Serentak 2024.

Mekanisme pencairan anggaran Pemilu 2024, karena bersifat multiyears maka dicairkan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran, yakni; Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp.8 triliun, Tahun 2023 sebesar Rp.17,6 triliun, Tahun 2024 Rp.49 triliun dan tahun 2025 sebesar Rp.2 triliun. (DioriPA)

Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Dari 90 Hari Menjadi 75 Hari
Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker Bagi Masyarakat
Obyek Itu Bernama Perempuan
Rencana Perubahan APBN 2022 Dapat Dilakukan Dengan Dua Opsi
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual
Meminta Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja di Era Digitalisasi Industri
Migor Mahal, Ganti Lalapan
Membaca Peluang 3 Poros Pasangan Capres 2024 (1)
Spirit Menjaga Trah, di Tengah Hasrat Individualistik

Terkait

Terkini