Anies Banding Atas Putusan PTUN Hal UMP DKI

28 Juli 2022, 13:53 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan tersebut terkait pengupahan UMP.

Langkah yang diambil Anies dengan melakukan banding, sebagai upaya agar nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022), dikutip dari detik.com.

Pihaknya (Pemprov DKI), keputusan pengajuan banding telah dikaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Yayan memandang putusan majelis hakim tersebut belum sesuai dengan harapan.

Sebelumnya, penetapan UMP yang dilakukan Pemprov DKI mendasari pada Kepgub tersebut dengan telah mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup para pekerja.

Sementara itu, Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI,” ujarnya, Rabu, (27/72022, dikutip dari tempo.co.

Lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan tujuh bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

“Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tutur dia.

Dengan demikian, KSPI bersama Partai Buruh meminta pengusaha di Jakarta tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan sebesar Rp.4,6 juta.

Diketahui, pada tanggal 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jakarta agar kenaikan UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta sesuai dengan Kepgub tersebut dibatalkan.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru tersebut harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.

Di bagian lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan alasan Apindo menggugat Gubernur ke PTUN. Winarso selaku Ketua Perda KSPI DKI Jakarta mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan gugatan Apindo sangat tidak relevan.

“Kami melihat, apa yang digugat Apindo tidak mewakili siapapun. Artinya hanya Apindo yang menggugat. Tentunya putusan PTUN ini sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian bagi kaum buruh,” ucapnya di depan Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), dikutip dari tribun.news.

Sebagai informasi, kekisruhan kenaikan UMP di Jakarta sudah berlangsung sejak awal tahun 2022 hingga kini.

Hidupkan Literasi, Dispusip DKI Buka ‘Baca Jakarta’ Triwulan Tiga
Pemprov DKI Kampanyekan Kolaborasi Menuju Udara Bersih, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
30 Kawasan Khusus Sepeda di Jakarta, DTKJ Berharap Warga Manfaatkan Layanan Prasarana Sepeda
Indonesia Salah Satu Tempat Investasi Terbaik (Pertemuan Bilateral Indonesia – Jepang)
Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dan Xi Jinpiang Hasilkan Beberapa Kesepakatan

Terkait

Terkini