Apakah Itu, Balai Harta Peninggalan? Masyarakat Harus Tahu!
Nusantarapedia.net | SURABAYA — Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan secara Administratif berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil).
Saat ini hanya terdapat 5 (lima) BHP diseluruh Indonesia yakni, BHP Surabaya, BHP Jakarta, BHP Makassar, BHP Semarang dan BHP Medan.
Sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahui tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, meskipun usia kelembagaan BHP sudah menginjak usia genap 400 tahun pada 1 Oktober 2024, terhitung sejak zaman kolonial Belanda tepatnya 1 Oktober 1624.
Untuk BHP Surabaya sendiri memiliki 5 (lima) wilayah kerja, yakni; Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saat ini, BHP berpedoman pada ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, BHP bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Pasal 3, BHP secara garis besar berfungsi dalam hal: 1.) Pengurusan dan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 2.) Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; 3.) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW); 4.) Bertindak selaku Kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah Kepailitan; serta 5.) Penyelesaian Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK). (R)