Apel Ketua Satkamling 2023 Kabupaten Nagekeo
Nusantarapedia.net, NAGEKEO, NTT — Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menggelar upacara apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Kasatkamling) dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas menjelang Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di halaman Mako Polres Nagekeo, Rabu (21/06/2023)
Upacara apel Kasatkamling tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. Bertindak sebagai perwira upacara, Kabag Ops Polres Nagekeo AKP Serfolus Tegu dan bertindak sebagai komandan upacara Ipda Djoni Elvis Pada.
Dalam upacara apel Kasatkamling tersebut, AKBP Yudha sambutannya menyampaikan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan, serta kekuatan untuk melaksanakan Apel Ketua Satkamling Tahun 2023.”
“Selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Korbinmas Baharkam Polri serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Apel Kasatkamling ini.”
“Apel yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,”
“Situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita Luhur bangsa Indonesia. Tentunya berbagai dinamika tantangan tersebut harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa. Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.”
“Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.”
“Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling. Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal.”
“Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif.”
“Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran Satkamling itu sendiri, karena Awak Satkamling baik Ketua maupun Pelaksananya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili. Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama.”