Ayo DPR! Undang Pihak Terkait, Mahfud MD Siap Jelaskan dan Tunjukkan Mega Skandal 300 T di Hadapan DPR
Ayo DPR! segera panggil mereka. Mahfud MD sudah siap dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun pihak Kemenkue dan PPATK belum bersikap "jemput bola" seperti halnya Mahfud MD. Ayo, segera panggil! Rakyat menunggu aksimu!

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Ayo DPR! Undang Pihak Terkait, Mahfud MD Siap Jelaskan dan Tunjukkan Mega Skandal 300 T di Hadapan DPR
“Panas dingin pun mulai dirasakan para oknum anggota DPR yang merasa terlibat. Setidaknya “dibaca” hal inilah yang mendorong respon lambat DPR.”
“terkait GFC (green financial crime) ini, ada yang mencapai Rp1 triliun satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,”
BUMI gonjang ganjing langit kelap-kelap, katon! Ya, jelas terlihat gonjang-ganjingnya, terlihat jelas! Ibarat drama sudah disuguhkan ke penonton (publik), dan rakyat pun kini menanti ending ceritanya. Ungkap dan usut tuntas mega skandal transaksi janggal Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan, yang mana telah merugikan keuangan negara.
Mega skandal ini diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dan dikonfirmasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), mengamini akan informasi tersebut.
Temuan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun tersebut terjadi selama 14 tahun, yakni pada 2009 hingga 2023, dikategorikan sebagai kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sungguh fantastis! Mayoritas dari subjeknya berada di bagian DJP dan Bea Cukai. Sebelumnya, juga ditemukan kasus sebanyak 69 orang (oknum pegawai) dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar. Selain itu juga terungkap, bahwa di Kementerian Keuangan, seperti di bagian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 13.000 pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan, yang mana mayoritas adalah para pejabat pajak.
Menurut Mahfud, dari tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di Kemenkue. Masih menurutnya, dugaan tindak pidana pencucian uang diperkuat dengan sampling yang dilakukan terhadap 7 orang dari 197 kasus yang dilaporkan dengan unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), hasilnya, terdapat potensi Rp60 triliun, itu hanya dari 7 kasus. Dalam perkembangannya, tidak ada kemajuan informasi mengenai hal itu.
Satu contoh kasus saja yang itu sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh Kemenkue yang sangat-sangat merugikan keuangan negara, yaitu kasus Rafael Alun. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total kekayaan Alun sebesar Rp56.104.350.289 untuk tanah dan bangunan serta harta bergerak dan lainnya. Selain itu uang sebesar Rp37 miliar ditemukan di safe deposit box milik Alun, juga sudah ditemukan 40 rekening bank miliknya dengan aliran dana Rp500 miliar yang dibekukan oleh PPATK. Rafael Alun adalah pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan II. Terbongkarnya kasus ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (anak Alun) terhadap temannya, hingga merembet pada kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar atas gaya hidup mewah dan flexing.
Itu baru Alun, dugaannya ada puluhan hingga ratusan oknum pegawai seperti Alun Alun yang lain. Dan itu baru di K/L Kementerian/Lembaga Keuangan saja, padahal dugaannya hal yang sama (praktik) juga terjadi di K/K yang lain. Tentu utamanya pada K/L yang berlahan basah, juga K/L berlahan setengah basah dan kering sekalipun.
Nah, bila ada audit menyeluruh oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di semua K/L negara dan oleh lembaga terkait seperti Inspektorat Jenderal (Irjen), terkait dengan transaksi keuangannya dan audit yang melibatkan kepegawaian di dalamnya, seperti pelaporan harta kekayaan kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ihwal lalu lintas keuangan yang merugikan keuangan negara, hingga berlanjut menjadi pengusutan perkara hukum oleh pihak penegak hukum (lintas yudikatif), terus berapa triliun uang negara yang diselewengkan dan bisa diselamatkan dari potensi kebocoran. Angka Rp300 triliun di Kemenkue tersebut hanyalah yang terungkap, bisa jadi di semua lembaga angkanya lebih dari Rp1000 triliun.
Wow! Angka Rp300 triliun yang setara dengan 9,8% dari APBN negara. Bila transaksi gelap tersebut secara keseluruhan berjumlah Rp1000 trilun, dan berhasil diselamatkan, maka penerimaan pendapatan negara bisa mencapai Rp3.463 triliun. Atau total APBN berjumlah Rp4.061,2. Pun bila Indonesia yang sekaya ini dengan tingkat produktivitas yang tinggi, dalam pokok kedaulatan ekonomi nasional nyata, idealnya pendapatan negara bisa mencapai Rp8000 triliun, atau total APBN bisa mencapai sekitar Rp10.000 triliun. Dan rakyat pun akan mandi uang!
Diketahui, pendapatan negara dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2023 ditarget sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp441,4 triliun. Secara keseluruhan, belanja APBN 2023 dirancang sebesar Rp3.061,2 triliun. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 sedikit menurun sebesar Rp3.090,8 triliun.