Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati

Nusantarapedia.net | OPINI — Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
SUPER sekaligus komitmen Alvin Parera Penjabat Bupati Sikka masa bakti 2023 – 2024 menyebut ada 3 sukses yang akan dieksekusi selama satu tahun sebagai orang nomor satu di Nian Tana Sikka. Berita media online Suara Sikka yang terpercaya di Nian Tana Sikka menyebutkan, sukses yang dimaksudkan ; sukses pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan APBD dan sukses pemerintahan. Luar biasa! Ada juga program yang “bernada” mirip dengan mantan bupati di awal pemerintahannya dengan program “Hari Mendengar” ternyata hangat-hangat tahi ayam, satu dua kali menghilang sampai akhir masa jabatannya.
Alvin bikin “Jam Masyarakat” akan dibuka setiap hari selama 1 jam, dari pukul 08:30 WITA hingga 09:30. Tujuannya sudah pasti mendengar keluhan dan masukan warga atas pelayanan pemerintahan. Hal ini sangat positif, terutama pelayanan bagi masyarakat jangan ditunda dan dipersulit. Sebab warga datang dari desa dengan biaya kendaraan tidak sedikit dengan penghasilan yang tidak menentu. Datang ke kantor terkadang tidak ada ASN, kalau ada pun pelayanan memakan waktu lama.
Mampukah Alvin Parera dalam durasi waktu 1 tahun kekuasaan membuat gebrakan pelayanan yang efektif efisien buka nomor kontak khusus (hot line) menyangkut keluhan warga agar setiap saat dapat mengikuti dan mengetahui komitmen kerja serta pelayanan ASN di kantor desa, kelurahan, kecamatan serta dinas/badan (OPD) Pemkab Sikka.
Publik Nian Tana Sikka melihat dengan mata dan hati, bahwa Bupati Sikka 2018- 2023 mengakhiri masa kepemimpinannya dengan banyak masalah, terutama pengelolaan keuangan daerah kaitannya berbagai proyek negara mangkrak.
Alvin sebagai Sekda selama mendampingi bupati dugaan kuat tahu benar bagaimana tata kelola keuangan selama lima tahun. Istilah dalam rumah tangga, Alvin Parera adalah “ibu rumah tangga” yang selalu siap setiap saat melayani “kepala rumah tangga” yakni Bupati.
Sikka ditinggal Roby Idong dalam keadaan kas daerah kosong bahkan sampai sekarang 50 persen dari gaji ke-13 dan THR ASN belum dibayar, proyek mangkrak benu berat.
Dalam kaitan program sukses pemerintahan yang dicanangkan Alvin Parera wajib menyelesaikan persoalan urgen menyangkut proyek-proyek mangkrak tersebut. Pertanyaannya, beranikah Alvin Parera dengan kewenangan konstitusional melaporkan dugaan adanya tata kelola keuangan yang cenderung koruptif oleh mantan bupati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Karena dari aspek kewenangan mandat bupati berimplikasi pada tanggung jawab jabatannya sebagai bupati. Banyak proyek mangkrak akibat tata kelola administrasi pemerintahan yang diduga amburadul.
Atas dasar logika hukum ini, beranikah memberikan data dan informasi transparan dan obyektif atas problem hukum dan keuangan oleh mantan bupati yang diduga cenderung koruptif? Ini tantangan bagi Alvin Parera sebagai orang nomor satu saat ini, sebab tidak bisa tutup mata dan telinga atas gonjang-ganjing di area publik Nian Tana Sikka dengan pernyataan masak mantan bupati tidak tahu sama sekali sebab musabab proyek dengan biaya ratusan miliar “lau tahi sawe” (terbuang percuma).
Mantan bupati secara konstitusional sudah warga Nian Tana Sikka. Pertanyaannya apakah dengan demikian semua tanggung jawab hukum berakhir? Jika dalam kaitannya dengan tanggung jawab pribadi tidak serta merta berakhir. Fakta membuktikan selama 5 tahun memimpin Kabupaten Sikka selalu saja bermasalah dengan pengelolaan keuangan daerah. Proyek mangkrak tercatat, Rumah Sakit Pratama Doreng pengerjaannya belum rampung, oleh BPKP direkomendasikan putus kontrak. KPK sudah merekomendasikan sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Sikka. Hasil audit pasti diserahkan kepada KPK dan Penjabat Bupati. Kemudian dugaan korupsi proyek Perumda Wairpuan senilai Rp2,8 miliar lebih sesuai rekomendasi DPRD Sikka, dugaan korupsi Puskesmas Paga sudah masuk proses penyidikan Kejaksaan Negeri tidak lama lagi penetapan tersangka, proyek pembangunan jalan di Riit, proyek air minum Ijukutu, dugaan korupsi dana bantuan daerah terpencil bagi guru senilai Rp900 juta, dugaan penggunaan dana pembiayaan Rujab Bupati tidak sesuai peruntuhan selama kurang lebih 5 tahun.
Potret buruk tata kelola administrasi keuangan Pemkab Sikka tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab hukum mantan bupati, dengan kata lain tidak bisa cuci tangan dari realita itu. Karena secara konstitusional kewenangan bupati adalah pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Semua penggunaan APBD, dana bantuan pusat dan apa saja yang masuk dalam kas daerah dan ketika dimanfaatkan harus sepengetahuan dan persetujuan bupati. Itu artinya, ketika proyek-proyek tersebut mangkrak tidak ada alasan untuk tidak meminta pertanggungjawaban mantan bupati.