BPBD Sikka Terlalu Berani Tunjuk Rekanan Kerja Tanpa Kontrak

Pemenuhan tujuan diskresi sebagaimana diuraikan tersebut di atas tidaklah cukup. UU No.30/2014 mensyaratkan bahwa diskresi hanya dapat digunakan pejabat apabila penggunaanya memenuhi syarat-syarat

7 Oktober 2022, 20:40 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — BPBD Sikka Terlalu Berani Tunjuk Rekanan Kerja Tanpa Kontrak

Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

PEJABAT tata usaha negara di daerah terkadang kebablasan di dalam mengartikan kewenangan diskresi sebagai suatu kebebasan bertindak atau bertindak semau gue. Akhirnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat kewenangan digunakan di luar dari maksud serta tujuan pemberian wewenang kepada oknum pejabat. Padahal di dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur secara eksplisit atau terang benderang perihal diskresi.

Diskresi, diartikan dalam Pasal 1 ayat (9) UU No.30/2014, sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dengan demikian, suatu diskresi hanya dapat digunakan oleh pejabat apabila tujuan penerbitan diskresi tersebut adalah: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Namun demikian, pemenuhan tujuan diskresi sebagaimana diuraikan tersebut di atas tidaklah cukup. UU No.30/2014 mensyaratkan bahwa diskresi hanya dapat digunakan pejabat apabila penggunaanya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

• Sesuai dengan tujuan diskresi yang tercantum dalam UU No.30/2014;
• Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Sesuai dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
• Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
• Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan itikad baik.

Selain memenuhi syarat-syarat material di atas, suatu diskresi juga wajib memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan dalam UU No.30/2014, dimana pada intinya pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi wajib memperoleh persetujuan atasan dengan terlebih dahulu menguraikan maksud, tujuan, substansi serta dampak administrasi dan keuangan.

Terkait

Terkini