BRI Maumere Bisa Saja Bertanggunggugat Atas PHK Satpam
Nusantarapedia.net | OPINI — BRI Maumere Bisa Saja Bertanggunggugat Atas PHK Satpam
Oleh Marianus Gaharpung
TITO, manajer kredit BRI Maumere mengatakan, bahwa BRI tidak mempunyai kewenangan untuk mem-PHK Satpam. BRI hanya bisa mengembalikan satpam tersebut kepada vendornya, karena vendor yang menugaskan mereka ke BRI.
“Yang benar bahwa BRI tidak berhak untuk mem-PHK-kan Satpam, karena Satpam itu ditugaskan oleh vendor selaku pihak yang mempekerjakan Satpam tersebut. Jadi jangan salahkan BRI, itu semua kembali ke vendornya, kami hanya mengembalikan kepada vendor.”
Penjelasan Tito menarik dikaji dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU CiptaKerja No. 11 tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 tahun 2023 serta PP 35 tahun 2021 tentang pesangon dan lain-lain.
Harus dilihat bagimana bentuk perjanjian antara BRI dan Vendor (perusahaan pengguna tenaga kerja). Perjanjian antara BRI dan Vendor adalah perjanjian bisnis to bisnis terikat dengan Pasal 1320 KUH. Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Di sini dilihat adakah hak dan kewajiban antara BRI dan Vendor dalam kaitan dengan penggunaan satpam di BRI Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sudahkah kewajiban dipenuhi pihak BRI, bukan soal BRI tidak berwenang PHK satpam. Jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi BRI dalam kaitan dengan perjanjian bisnis to bisnis tersebut, maka tidak bisa begitu saja, manajer BRI Maumere dengan enteng tanpa beban mengatakan, “kami tidak PHK-kan satpam, tetapi kembalikan satpam kepada vendornya.”
Ada pula, bentuk perjanjian antara vendor dan satpam yang disebut perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perjanjian kerja terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam praktek yang sering dilakukan kaitannya dengan satpam, driver (sopir), cleanning service, berupa perjanjian waktu tertentu.