Bukti Negara Mengakui Santri, Berpihak dengan Regulasi dan Anggaran
Sejarah soal ‘Resolusi Jihad’ diceritakan dari Buku berjudul “KH. Hasyim Asy’ari – Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri” terbitan Museum Kebangkitan Nasional. Dalam tulisan Rijal Muumaziq, Resolusi Jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pasca kemerdekaan

Nusantarapedia.net, Jakarta — Hari ini 22 Oktober 2022, merupakan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Tema tersebut sebagai cerminan eksistensi santri yang dicatat dalam sejarah dan setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.
Kala itu, para kiai dan pesantrennya memimpin banyak perjuangan bagi kemerdekaan bangsa untuk mengusir para penjajah.
Lahirnya Hari Santri bermula dari fatwa yang disampaikan Pahlawan Nasional KH Haysim Asy’ari. Pada 22 Oktober 1945 lalu, KH Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren.
Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia, hingga mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945, yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.
Sejarah soal ‘Resolusi Jihad’ diceritakan dari Buku berjudul “KH. Hasyim Asy’ari – Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri” terbitan Museum Kebangkitan Nasional. Dalam tulisan Rijal Muumaziq, Resolusi Jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pasca kemerdekaan.
Selain itu, Soekarno melalui utusannya menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan. KH Hasyim Asy’ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap Tanah Air dari ancaman asing. Pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah.
Atas peran santri dalam sejarahnya hingga kini untuk Republik Indonesian sangat besar. Dengan landasan itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundangan tentang Pesantren, yaitu Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2019. Salah satu bukti negara hadir.
