Bukti Rekaman Video Disodorkan Saksi, Tak Selaras Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

16 September 2022, 08:37 WIB

Nusantarapedia.net, Surabaya, Jawa Timur — Pada sidang lanjutan Muhammad Subechi Azal Tzani (MSAT), di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/09/2022). Salah seorang dari tiga saksi “a de charge” atau saksi meringankan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyodorkan bukti berupa foto dan rekaman video korban.

Tim Penasihat Hukum MSAT, anggap bukti yang ditunjukkan saksi, tidak selaras dengan laporannya tentang dugaan asusila. Pasalnya, dalam gambar yang ditunjukkan itu, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja mengalami tindak pelecehan seksual.

Dikatakan Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika (GPS), justru dalam gambar terlihat, korban sedang menjalani pelatihan penanganan kesehatan yang dibimbing seniornya. Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik, lokasi yang disebut-sebut tempat terjadinya perkara pencabulan.

“Ini, dia (korban) sedang dapat bimbingan dari seniornya di klinik. Ini di terasnya, dan ada satu adegan dimana dia tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari dimana ia mengaku dilecehkan,” ucap GPS.

GPS menambahkan, dari kesaksian disampaikan tiga saksi ini terungkap bahwa proses interview itu dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi, pada siang hari. Sesi wawancara, pada tiap peserta, berlangsung tidak lebih lama dari 15 menit.

“Soal interview terungkap dilakukan siang hari dan dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi, dan disaksikan banyak senior-seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Hampir semua saksi, soal ini berkesesuaian, yaitu interview siang hari di teras, dan hanya saksi korban saja mengaku berbeda. Padahal banyak saksi sampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya,” tandasnya.

Masih menurut GPS, ketiga saksi a de charge yang dihadirkan jaksa itu menguntungkan kliennya. GPS menemukan pertentangan antara keterangan yang disampaikan saksi korban dengan gambar rekaman video yang ditunjukkan salah seorang saksi.

“Jadi keterangan mereka ini cukup meringankan terdakwa. Apalagi, salah satu saksi menyodorkan gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktivitas di klinik kesehatan, pada hari yang sama dimana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi,” tandasnya.

Lebih lanjut GPS menuturkan, dari para saksi itu pula kemudian diketahui adanya aksi sosial pengobatan gratis yang giat dilakukan Mas Bechi, sapan karib MSAT.

Terhadap setiap pasien yang belum tertangani di tempat pengobatannya. Mas Bechi akan menginstruksikan timnya untuk segera merujuk pasiennya ke rumah sakit dengan peralatan lebih lengkap. MSAT sekaligus menanggung penuh biaya pengobatannya.

“Biayanya semua akan ditanggung oleh Mas Bechi, dan keterangan ini disampaikan oleh para saksi tadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jaya mengakui, itu hal yang biasa jika saksi a de charge memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi a de charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.

“Ya biasa lah itu (menguntungkan terdakwa),” ucapnya.

Jaya, Jaksa yang menjabat Kasipidum Kejari Jombang, ini menuturkan, tiga orang saksi a de charge yang dihadirkan dalam sidang kali ini diakuinya ada dalam berkas acara pemeriksaan.

“Iya, ada tiga saksi a de charge yang kita hadirkan. Ketiga saksi meringankan itu memang ada dalam berkas,” jelasnya. (Hasan)

Terima Protes Pengacara MSAT, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Kuasa Hukum MSAT Kantongi Bukti Chat Mesra Korban Kepada Kliennya
Gede Pasek Suardika, Pengacara MSAT: Kami Sangat Yakin, Sudah Banyak Yang Bisa Kita Mentahkan
Busilan Penjual Daun Singkong, Kejatuhan Durian Runtuh
Masihkah Ada Jodoh untuk Abang Baso?

Terkait

Terkini