Bupati Ende Perlu Dimintai Pertanggungjawaban Hukum Terkait Dana KONI 2,1 M
- Atas dasar ini, bola panas dana KONI 2.1 miliar ini yang sedang di tangan Polres Ende wajib dituntaskan secara tranparansi dan akuntabilitas -
Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Bupati Ende Perlu Dimintai Pertanggungjawaban Hukum Terkait Dana KONI 2,1 M
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer Surabaya
DUGAAN korupsi dana KONI Ende senilai Rp2,1 miliar terus memantik perhatian warga Kota Pancasila. Dengan pertanyaan menggelitik, apakah Bupati Ende turut bertanggungjawab?
Alat ukur membedah dugaan korupsi dana Koni Ende ini adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pertanyaannya, dasar aturan apa yang digunakan Bupati serta pengurus Koni Ende dalam pencairan uang negara untuk kegiatan olahraga di KONI?
Pencairan uang daerah/negara di Pemkab Ende kepada siapa saja wajib hukum menggunakan Peraturan Bupati Ende No. 14 Tahun 2019 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari APBD Ende. Itu artinya, penyidik Polres Ende harus membedah kasus ini berpedoman dari mekanisme pencairan dana agar dapat mencegah penyalahgunaan uang negara oleh oknum-oknum pengurus KONI Ende. Tujuannya agar pencairan dana 2.1 miliar tersebut wajib memperhatikan aspek transparansi, demi tidak terjadi tindakan melawan hukum Pasal 2 dan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Semua dana yang diberikan betul-betul sesuai proposal kegiatan olahraga yang telah diselenggarakan. Aspek akuntabilitas, dalam hal ini semua dana yang digunakan serta pelaporan pemanfaatan dana tersebut sudah benar dengan tanda bukti kwitansi penggunaannya. Sehingga Polres Ende dalam membedah peristiwa hukum ini bermula dari aspek prosedur (peraturannya), pelaksanaan (kegiatannya) serta pertanggungjawaban dana 2.1 miliar tersebut.
Warga Ende terus penasaran dengan kasus yang sedang booming di Kota Pancasila ini, dengan satu pertanyaan mendasar apakan Bupati Ende Mohammad Djaffar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai pejabat yang mempunyai otoritas tertinggi dalam penggunaan dana di Pemkab Ende? Karena sekecil apapun dana yang keluar dari APBD Ende wajib hukumnya mendapat disposisi dari orang nomor satu di Kabupaten ini. Dan, disposisi dinas atau nota dinas dalam kajian hukum administrasi (negara) berimplikasi pada tanggunggugat dan tanggungjawab hukum dari pejabat yang memberikan disposisi jika timbul adanya kerugian negara.