Bupati Sikka Wajib Terapkan Asas Ketidakberpihakan Kaitan Kebijakan Penempatan Rusun MBR
Nusantarapedia.net, ARTIKEL | OPINI — Bupati Sikka Wajib Terapkan Asas Ketidakberpihakan Kaitan Kebijakan Penempatan Rusun MBR
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
PEJABAT atau badan tata usaha negara di dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan wajib berpedoman kepada Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta berbagai undang undang dan peraturan lainnya.
Ada fakta hukum yang sedang terjadi di Nian Tana Sikka, dimana ada 8 ASN (pegawai) Kejaksaan Negeri Sikka atas dasar surat permohonan Kajari Sikka Fatony Hatam S.H., M.H. kepada Bupati Sikka perihal permohonan rumah dinas dan rumah susun sewa (rusunawa) yang terletak di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, dengan alasan ASN tersebut belum tersedia rumah dinas Kejaksaan Negeri Sikka.
Pertanyaannya, apakah diperbolehkan atau tidak, maka alat untuk menguji permohonan Kajari Sikka dikabulkan atau tidak adalah Undang Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan PP No. 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rusun dan Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 1 ayat 7 UU No. 20 Tahun 2011: Rusun diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pasal 54 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2011: Kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Itu artinya, bagi siapa saja warga negara, apakah ASN atau swasta, terpenting berpenghasilan tetap dan kriteria rendah dengan terbagi atas dua kategori; penghasilan orang perorangan yang tidak kawin dan orang perorangan yang telah kawin/berumah tangga. Bagi yang tidak kawin seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah dan hasil usaha sendiri. Sedangkan bagi orang perorangan yang kawin seluruh pendapat bersih yang bersumber dari gaji upah serta hasil usaha gabungan suami istri.
Besaran penghasilan agar masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/ KPTS/M/ 2021, yakni penghasilan maksimum bagi tidak kawin adalah Rp.6 juta (Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTB, termasuk NTT), sedangkan bagi penghasilan maksimum bagi yang sudah menikah adalah 8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB, termasuk NTT.
Di samping itu diatur dalam Pasal 73 ayat 1 PP No. 13 Tahun 2021 syarat untuk memenuhi tersebut adalah WNI tercatat sebagai penduduk di satu kabupaten/kota sesuai lokasi sarana rumah susun serta yang bersangkutan belum pernah dapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan gunakan kesempatan ambil Rusun.
Artinya, jangan karena ada surat permohonan Kajari Sikka Fatony Hatam, S.H., M.H. lalu Bupati Sikka membolehkan ASN Kejaksaan Negeri Sikka mendapat (sewa) rumah susun, harus tetap memutuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar tidak dikualifikasi melanggar hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.
Jika keputusan Bupati Sikka membolehkan 8 ASN Kejaksaan Negeri Sikka ada dugaan kelalaian karena perasaan sungkan dan lain-lain terhadap Kajari Sikka, maka ada dugaan Bupati Sikka melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas ketidakberpihakan serta asas pelayanan umum yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Apalagi pada saat penyerahan kunci Rusun MBR 11 Mei lalu kepada Pemkab Sikka, sudah diwanti-wanti oleh Kepala Balai P2P Nusa Tenggara II Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Yublina D. Bunga, bahwa rusun harus digunakan sesuai peruntukannya.