Bupati Tanggamus Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem, di Pekon Dadirejo Kec.Wonosobo

"Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cek cok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku,"

24 Maret 2022, 21:54 WIB

Nusantarapedia.net, Wonosobo, Bandar LampungBupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE. MM., menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Bandar Lampung, Kamis (24/3/2022).

Ini merupakan rumah Restorative Justice pertama yang ada di Kabupaten Tanggamus. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto.

Hadir dalam kegiatan peresmian ini, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo, Kepala Pekon dan Tokoh Adat. Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem itu juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se Tanggamus.

“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Anak Penjual Sapu di Talang Padang Menderita Katarak, Butuh Perhatian Pemerintah

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H, M.H., dalam laporannya mengatakan bahwa, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan. Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat Pekon, pak Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyatakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,” kata Yunardi.

Dijelaskan Yunardi, bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.

“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cek cok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Yunardi.

Sementara, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan bahwa rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara ke dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Trend Lapor Polisi, di Era Masyarakat Digital

Sementara Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus, bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah, tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice, ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik Kecamatan, Pekon dan Kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga Kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,” kata Dewi Handajani. (Firwanto)

Gelar Vaksinasi Massal, Polres Tanggamus Bagikan Minyak Goreng dan Beras
BPJN Sulteng Datangkan Jembatan Darurat

Terkait

Terkini