Camat Boleng Ditahan Kejaksaaan Negeri, Diduga Palsukan Dokumen Tanah

Nusantarapedia.net, Manggarai Barat, NTT — Camat Boleng Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Camat Boleng berinisial BA, ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh para tua adat.
Demikian disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Vendi Trilaksono, Selasa 10 Januari 2023.
“Tersangka ini diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Vendy.
la mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempercepat penanganan kasus.
“Karena kalau kita tidak melakukan penahanan, resikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di pengadilan tinggal kita langsung bawa saja tersangka ini,” pungkasnya. (**/Icha)
PPSPK bagi Tenaga Honor Daerah dan Insentif Daerah 2023 Lingkup Dinas Kesehatan Sikka
TNI dan Polri Cek Objek Vital Bendungan Napun Gete Paska Cuaca Ekstrim
Wisata Rumah Pengasingan Bung Karno, Pasca Dikunjungi Jokowi Wisatawan Meningkat
Gubernur NTT Minta KPID Fasilitasi Lembaga Penyiaran Sampaikan Informasi Benar kepada Masyarakat
Pidato Mega Tak Ada Kode untuk Ganjar, Mega Bicara Perempuan (Puan Last Minute, Ganjar Opsi Terakhir)