Catat, Mulai September Warga Penumpang KK Surabaya Tak Dapat Bantuan Pemkot!

9 Agustus 2023, 12:44 WIB

Nusantarapedia.net | SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) tengah merapikan data kependudukan, khususnya untuk memperketat pantauan warga luar yang menumpang Kartu Keluarga (KK) Surabaya.

Hal itu agar bantuan sosial (bansos) untuk warga kurang mampu menjadi tepat sasaran, yakni diperuntukkan bagi pemegang KTP atau KK asli Surabaya. Dengan begitu, Pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP atau KK Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri menegaskan mulai 1 September 2023, warga luar daerah yang menumpang alamat KK atau KTP Surabaya nantinya wajib memberikan surat pernyataan.

Ia menjelaskan di dalam surat pernyataan itu mereka wajib bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya. Tak hanya itu, pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan untuk mendaftarkan warga luar daerah juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang isinya pemilik rumah harus bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.

“Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat,” tegasnya kepada media Rabu (9/8/2023)

Dengan begitu untuk intervensi bantuan, Eri menerangkan Pemkot tak lagi dibebankan kepada pemkot. namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.

“Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya,” ujarnya.

Meski begitu, Eri kembali menerangkan bahwa dirinya tidak melarang warga luar menumpang KK Surabaya, tapi tidak boleh mendapatkan bantuan dari Pemkot.

“Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Eri mengaku juga telah bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Kata dia Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah. Bahkan, Pemerintah Pusat juga melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.

“Terus yang kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada,” ujarnya.

Eri menambahkan nantinya skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai tanggal 1 September 2023. Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.

“Jadi kita berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting. Saya harus mengutamakan jiwa raga saya untuk orang Surabaya. Maka 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan warga Surabaya,” pungkasnya. (redho)

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Bebek di Buncitan

Walikota Eri Cahyadi Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji Guru Tidak Tetap

Perayaan HAN 2023, Ini Hadiah Wali Kota Eri Cahyadi untuk Anak Berprestasi di Surabaya

1.523 Maba UNIPA Awali Perkuliahan dengan PKKMB

Serba Liberal, Bagaimana Capres 2024? Hadirnya Negara untuk Rakyat yang Sehadir-hadirnya!

Terkait

Terkini