Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota Beserta Ibu Kotanya di Pulau Papua, Sebelum dan Sesudah Pemekaran DOB

RUU tersebut merupakan RUU inisiatif DPR, artinya diusulkan oleh DPR/legislatif bukan eksekutif (pemerintah).

1 Juli 2022, 18:20 WIB

Nusantarapedia.net, Warta | Nasional — Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota Beserta Ibu Kotanya di Pulau Papua, Sebelum dan Sesudah Pemekaran DOB

“Selanjutnya, pada tanggal 12 April 2022 yang lalu RUU tersebut sah menjadi RUU inisiatif DPR. Setelahnya, hanya dalam waktu 2,5 bulan, DPR telah menyetujui dan mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua pada Rabu (30/6/2022), di Gedung DPR Senayan.”

Pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau DPR RI atas amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan salah satu dasar di atas sebagai argumentasi untuk melakukan pemekaran wilayah, maka lahirlah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

RUU tersebut merupakan RUU inisiatif DPR, artinya diusulkan oleh DPR/legislatif bukan eksekutif (pemerintah).

Selanjutnya, pada tanggal 12 April 2022 yang lalu RUU tersebut sah menjadi RUU inisiatif DPR. Setelahnya, hanya dalam waktu 2,5 bulan, DPR telah menyetujui dan mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua pada Rabu (30/6/2022), di Gedung DPR Senayan.

Ketiga UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Banyak pro dan kontra, serta banyak argumentasi di dalamnya mengenai pemekaran DOB ini. Ada banyak pertimbangan baik secara politik, strategi, ekonomi, teknis, dan aspek lainnya yang kemudian melahirkan daerah otonomi baru bagi Papua sebagai pemerintahan administratif Daerah Tingkat I Pemerintah Provinsi.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut, seperti dilansir dari dpr.go.id.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan.

Sementara itu, Timotius Murib Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) merasa pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan pengesahan ketiga UU DOB Papua oleh DPR RI tersebut, seperti dilansir dari kompas.com (1/7)2022).

“Saya capek dan lelah. Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win–win solution,” ujar Timotius.

Lebih jauh Timotius mengungkapkan bahwa, pemekaran ini dicurigai hanya menjadi kepentingan elite Jakarta maupun elite lokal Papua, dengan maksud memperoleh jabatan di provinsi-provinsi baru kelak. Selain itu, akan terjadi eksploitasi sumber daya alam Papua, juga memperburuk situasi kemanusiaan di sana, sehubungan dengan penambahan polda dan kodam. Hal tersebut dengan argumentasi simbiosis mutualisme, padahal itu adalah pintu masuknya.

“Ini bukan untuk kesejahteraan, tapi mendatangkan sebanyak-banyaknya militer di Tanah Papua untuk mengurung, datang seketika mengelola sumber daya alam Papua agar tidak ada orang yang menggangu. Kiblat negara sudah di timur. Sumatera dan Kalimantan sudah habis, toh? terakhir, ya, Papua sebagai masa depan Indonesia,” ucap Timotius dikutip dari kompas.com, (1/7/2022).

Seperti diketahui, wilayah administratif pulau Papua terbagi menjadi dua provinsi, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat. Provinsi Papua dengan jumlah pemerintahan administratif Daerah Tingkat II Pemerintah Kabupaten/Kota sejumlah 29, sedangkan Provinsi Papua Barat dengan 13 Kabupaten/Kota.

Setelah pemekaran DOB ini, pulau Papua mempunyai lima Pemerintahan Provinsi, yakni; Provinsi Papua dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta Provinsi Papua (induk). Sedangkan Provinsi Papua Barat tidak berubah dengan jumlah Kabupaten/Kota sebanyak 13.

Provinsi Papua awalnya berjumlah 29 Kabupaten/Kota menjadi 9. Keduapuluh Kabupaten Kota menginduk ke Provinsi Papua Selatan sebanyak 4 Kabupaten/Kota, 8 Kabupaten/Kota menjadi Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan juga dengan 8 Kabupaten/Kota.

Dari kelima provinsi tersebut, telah mencapai kesepakatan mengenai titik ibu kota provinsi, yakni; Provinsi Papua ber-ibu kota di Kota Jayapura, Papua Barat di Manokwari, Papua Selatan di Merauke, Papua Tengah di Nabire (Irian), dan Papua Pegunungan di Wamena.

Berikut ini Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota Beserta Ibu Kotanya di Pulau Papua, Sebelum dan Sesudah Pemekaran DOB;

2 Provinsi di Papua Sebelum Pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru), 42 Kabupaten/Kota;

I Provinsi Papua, ibu kota Kota Jayapura

1) Kab. Jayapura, ibu kota Sentani
2) Kab. Sarmi, Sarmi
3) Kab. Keerom, Arso
4) Kota Jayapura, Kota Jayapura
5) Kab. Merauke, Distrik Merauke
6) Kab. Boven Digoel, Tanah Merah
7) Kab. Mappi, Obaa
8) Kab. Asmat, Agats
9) Kab. Puncak Jaya, Mulia
10) Kab. Yahukimo, Sumohai-Dekai
11) Kab. Tolikara, Karubaga
12) Kab. Pegunungan Bintang, Oksibil
13) Kab. Mimika, Timika
14) Kab. Mamberamo Raya, Burmeso
15) Kab. Supiori, Sorendiweri
16) Kab. Kepulauan Yapen, Serui Kota
17) Kab. Waropen, Botawa
18) Kab. Nabire, Distrik Nabire Irian
19) Kab. Paniai, Enarotali
20) Kab. Yalimo, Elelim
21) Kab. Deiyai, Tigi
22) Kab. Biak Numfor, Biak
23) Kab. Dogiyai, Kigamani
24) Kab. Lanny Jaya, Tiom
25) Kab. Puncak, Ilaga
26) Kab. Jayawijaya, Wamena
27) Kab. Mamberamo Tengah, Kobakma
28) Kab. Intan Jaya, Sugapa
29) Kab. Nduga, Kenyam

II Provinsi Papua Barat, ibu kota Kabupaten Manokwari

1) Kabupaten Fakfak, ibu kota Fakfak
2) Kabupaten Kaimana, Kaimana
3) Kabupaten Manokwari, Manokwari Barat
4) Kabupaten Manokwari Selatan, Ransiki
5) Kabupaten Maybrat, Kumurkek
6) Kabupaten Pegunungan Arfak, Anggi
7) Kabupaten Raja Ampat, Waisi
8) Kabupaten Sorong, Aimas
9) Kabupaten Sorong Selatan, Teminabuan
10) Kabupaten Tambrauw, Fef
11) Kabupaten Teluk Bintuni, Bintuni
12) Kabupaten Teluk Wondama, Rasiey
13) Kota Sorong, Kota Sorong

5 Provinsi di Papua Setelah Pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru), 42 Kabupaten/Kota

I Provinsi Papua, ibu kota Kota Jayapura

1) Kab. Jayapura, ibu kota Sentani
2) Kab. Sarmi, Sarmi
3) Kab. Keerom, Arso
4) Kota Jayapura, Kota Jayapura
5) Kab. Mamberamo Raya, Burmeso
6) Kab. Supiori, Sorendiweri
7) Kab. Kepulauan Yapen, Serui Kota
8) Kab. Waropen, Botawa
9) Kab. Biak Numfor, Biak

II Provinsi Papua Barat, ibu kota Kabupaten Manokwari

1) Kabupaten Fakfak, ibu kota Fakfak
2) Kabupaten Kaimana, Kaimana
3) Kabupaten Manokwari, Manokwari Barat
4) Kabupaten Manokwari Selatan, Ransiki
5) Kabupaten Maybrat, Kumurkek
6) Kabupaten Pegunungan Arfak, Anggi
7) Kabupaten Raja Ampat, Waisi
8) Kabupaten Sorong, Aimas
9) Kabupaten Sorong Selatan, Teminabuan
10) Kabupaten Tambrauw, Fef
11) Kabupaten Teluk Bintuni, Bintuni
12) Kabupaten Teluk Wondama, Rasiey
13) Kota Sorong, Kota Sorong

III Provinsi Papua Selatan, ibu kota Kabupaten Merauke

1) Kab. Merauke, ibu kota Distrik Merauke
2) Kab. Boven Digoel, Tanah Merah
3) Kab. Mappi, Obaa
4) Kab. Asmat, Agats

IV Provinsi Papua Tengah, ibu kota Kabupaten Nabire

1) Kab. Nabire, ibu kota Distrik Nabire (Irian)
2) Kab. Paniai, Enarotali
3) Kab. Mimika, Timika
4) Kab. Puncak Jaya, Mulia
5) Kab. Puncak, Ilaga
6) Kab. Dogiyai, Kigamani
7) Kab. Intan Jaya, Sugapa
8) Kab. Deiyai, Tigi

V Provinsi Papua Pegunungan, ibu kota Kabupaten Jayawijaya (Wamena)

1) Kab. Jayawijaya, ibu kota Wamena
2) Kab. Pegunungan Bintang, Oksibil
3) Kab. Yahukimo, Sumohai-Dekai
4) Kab. Tolikara, Karubaga
5) Kab. Mamberamo Tengah, Kobakma
6) Kab. Yalimo, Elelim
7) Kab. Lanny Jaya, Tiom
8) Kab. Nduga, Kenyam

Jelas sudah pembagian secara administratif, selanjutnya apakah dimungkinkan di ketiga provinsi tersebut di bagian kabupaten akan mekar lagi sebuah pemerintahan daerah setingkat kabupaten sebagai Kota Madya, mengingat pada umumnya yang sudah berlangsung, pusat pemerintahan provinsi berada di daerah Kota Madya. (ASM)

RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara, Diusulkan Yan Permenas
3 UU DOB Provinsi Baru di Papua Disahkan
Pembangunanisme, Rumah Berlindung Pemekaran Daerah (1)

Terkait

Terkini