Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, Dalam Pengelompokan Wilayah Eks-Karesidenan

9 Desember 2022, 08:27 WIB

Nusantarapedia.net, Semarang, Jawa Tengah — Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan besaran UMK Jateng untuk 2023, berdasarkan nilai Alfa dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, seperti dilansir dari situs Pemprov Jateng, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Adapun UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Tengah, sbb :
• UMP Sebelumnya: Rp1.812.935
• UMP 2023: Rp1.958.169
)* Kenaikan: 8,01% atau Rp145.234

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan baru Permenaker tersebut, mengamanatkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan formulasi penghitungan upah. Bahwa, kenaikan UMP dengan batas maksimal kenaikan 10% (persen).

Kenaikan UMP berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pengupahan berdasarkan PP No 36/2021, yang mana telah digunakan sebagai acuan oleh para pengusaha.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, dalam pengelompokan wilayah eks-Karesidenan.

Terkait

Terkini