Daftar UMP 2023 di Enam Provinsi Pulau Jawa, Tertinggi Jawa Tengah Naik 8 Persen

- Kenaikan UMP berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pengupahan berdasarkan PP No 36/2021, yang mana telah digunakan sebagai acuan oleh para pengusaha -

29 November 2022, 07:49 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, tanggal 28 November 2022 adalah batas akhir pengumuman UMP.

Namun demikian, sebenarnya batas akhir penetapan UMP 2023 pada Senin 21 November 2022, namun karena terjadi polemik, khususnya keberatan para pengusaha, akhirnya pemerintah memperpanjang menjadi 28 November 2022. Sedangkan untuk penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) maksimal ditetapkan tanggal 7 Desember 2022.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan baru Permenaker tersebut, mengamanatkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan formulasi penghitungan upah. Bahwa, kenaikan UMP dengan batas maksimal kenaikan 10% (persen).

Kenaikan UMP berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pengupahan berdasarkan PP No 36/2021, yang mana telah digunakan sebagai acuan oleh para pengusaha.

Berikut daftar UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa :

1. Provinsi DKI Jakarta
UMP Sebelumnya: Rp4.573.845
UMP 2023: Rp4.900.798
Kenaikan: sekitar 5,6% atau Rp326.953

2. Provinsi Jawa Barat
UMP Sebelumnya: Rp1.841.487
UMP 2023: Rp1.986.670
Kenaikan: 7,88% atau Rp145.183

3. Provinsi Banten
UMP Sebelumnya: Rp2.501.203
UMP 2023: Rp 2.661.280
Kenaikan: 6,4% atau Rp160.077

4. Provinsi Jawa Tengah
UMP Sebelumnya: Rp1.812.935
UMP 2023: Rp1.958.169
Kenaikan: 8,01% atau Rp145.234

5. Provinsi DI Yogyakarta
UMP Sebelumnya: Rp1.840.915
UMP 2023: Rp1.981.782
Kenaikan: 7,65% atau Rp140.867

6. Provinsi Jawa Timur
UMP Sebelumnya: Rp1.891.567
UMP 2023: Rp2.040.244
Kenaikan: 7,8% atau Rp148.677

(ASM)

Hari Ini 28 November Batas Akhir Pengumuman UMP
Anies Banding Atas Putusan PTUN Hal UMP DKI
Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah Gunakan Aturan Lama, Disperinaker Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Demo Buruh 12 Oktober Dimotori Said Iqbal, Terdapat 6 Tuntutan
“Body Language” Jokowi Diarahkan kepada Ganjar? PDIP Panik!

Terkait

Terkini