Demo Partai Buruh Tekankan 9 Poin hingga Kritik Pelegalan Perbudakan pada Perppu Ciptaker

14 Januari 2023, 19:52 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sabtu, (14/1/2023) Partai Buruh di bawah kordinator Ketua Umum Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang juga sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di sekitar Istana Kepresidenan, tepatnya di Patung Kuda Arjuna Wijaya Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam aksi unjuk rasa tersebut hadir sekitar 10 ribu orang

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, menyebut bahwa isi Perppu Cipta Kerja membuat negara seperti memperbolehkan (melegakan) perbudakan (gaya) modern.

“Di Perppu justru negara memperbolehkan perbudakan modern, karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya,” kata Said kepada wartawan di lokasi Patung Kuda.

Menurut Said, perbudakan gaya baru/modern tersebut karena negara melegalkan sistem outsourcing. Itu dianggapnya seperti perbudakan.

“Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Outsourcing, negara melegalkan. Ini adalah perlawanan Partai Buruh. Didirikannya kembali Partai Buruh karena persoalan outsourcing dan upah dan secara umum omnibus law,” katanya.

Lanjutnya, dengan sistem outsourcing tersebut pekerja menjadi korban pengusaha yang jahat (tidak adil) dengan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya, yaitu menyangkut hak dasar.

“Kelompok-kelompok pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas, tidak ada jaminan pensiun. Kamu semua terancam, termasuk saya terancam, anak-anak kita terancam,” ujarnya.

Partai Buruh selain mengkritik isi Perppu Ciptaker yang dianggap sebagai legalisasi perbudakan modern, juga menuntut isu-isu krusial di dalamnya. Dalam catatan Partai Buruh terdapat 9 isu krusial.

Adapun 9 Isu Krusial dalam Perppu Ciptaker versi Partai Buruh, sbb;
1. Soal aturan upah minimum
2. Outsourcing
3. Karyawan kontrak
4. Pesangon
5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
6. Peraturan jam kerja
7. Peraturan cuti
8. Tenaga kerja asing
9. Sanksi pidana yang dihapuskan padahal diatur dalam UU Ketenagakerjaan

Dalam unjuk rasa tersebut, menurut keterangan Kapolres Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., sebelumnya mengatakan, sebanyak 1.110 personel diturunkan untuk mengawal demonstrasi buruh, yang mana berlangsung di kawasan sekitar Istana Negara, di kawasan Patung Kuda. Aparat yang dikerahkan terdiri dari personel gabungan TNI dan Polri.

“Tentunya hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas masyarakat ibu kota berjalan, yang aksi bisa menyampaikan pendapatnya, masyarakat lain bisa melakukan aktivitasnya,” ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari tribrata.news.polri.

Menurutnya, soal kenario pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional. Adapun, pemberlakuan rekayasa lalu lintas tergantung situasi di lapangan. (/MYasin)

Komentar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Soal Perpu Cipta Kerja

Perpu Cipta Kerja Terbit Di Akhir Tahun
YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi
YLBHI: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sekedar Retorika dan Ilusi
Anies Baswedan Diangkat Jadi Anggota “Board” Universitas Oxford, Sejarah Baru Asia Tercipta

Terkait

Terkini