Desa Tertua Berumur 1196 Tahun Bernama Bawan (3)
Desa atau watak yang bernama Upit ini, tidak jauh lokasinya dengan rumah kediaman Rakai Bawan (Desa Jemawan), juga lokasi sawah sima di Dusun Mao. Dengan demikian, meski usia Upit dan Bawan (Mao) selisih 40 tahun (866 dan 826), namun wilayah tersebut merupakan satu kesatuan watak atau desa pada kala itu
Nusantarapedia.net, Jurnal | Sejarah — Desa Tertua Berumur 1.196 Tahun Bernama Bawan
Upit saat ini adalah adalah sebuah desa, secara administrasi adalah Dusun Kahuman, Desa Kauman, Kecamatan, Ngawen, Klaten, dan Dusun Sogaten, Desa Ngawen, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.
Data Prasasti Upit;
1) Prasasti Upit atau Yupit adalah prasasti berbentuk batu lingga bersurat, beraksara Kawi (tipe awal) dan berbahasa Jawa kuna.
2) Terdapat dua prasasti yang kemudian dinamakan Upit I dan Upit II.
Prasasti Upit I ditemukan di Dusun Sogaten, Desa Ngawen, Klaten Utara tahun 1989 di halaman Masjid Sogaten. Sedangkan Prasasti Upit II ditemukan di Dusun Kahuman, Desa Ngawen, Klaten Utara pada tahun 1991. (Supraptiningsih, Tinjauan Ulang Prasasti Yupit.1994)
Prasasti Upit I dan II isinya sama persis. Tidak diketahui penyebabnya, mengapa ada dua yang isinya sama. Yang jelas dari segi fungsi, prasasti tersebut berfungsi sebagai patok atau batas, yang pada umumnya penggunaan patok lebih dari satu.
3) Spesifikasi
Prasasti Upit I
• Tinggi seluruhnya: 72 cm
• Tinggi bagian bawah/kaki: 27cm
• Lebar dan panjang kaki: 25 cm
• Tinggi bagian atas silindris: 45 cm
• Bagian atas: 25 cm
Prasasti Upit II
• Tinggi seluruhnya: 85 cm
• Tinggi bagian bawah/kaki: 48,5 cm
• Lebar dan panjang kaki: 25 cm
• Tinggi bagian atas silindris 36,5 cm
• Bagian atas 25 cm
4) Isi Prasasti;
Prasasti Upit I
swasti śakawarṣātita 788 kārtika pañcadaśi kŗṣņapakṣa wuru kuŋ kaliwuan soma tatkāla rake halaran manusuk sima iy-upit
Artinya: selamat! Tahun Caka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin kliwon, wurukun. Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di (desa) Yupit.
Prasasti Upit II
swasti śakawarṣātita 788 kārtika pañcadaśi kŗṣņapakṣa wu kaliwuan soma tatkāla rake halaran manusuk sima iy-upit
Artinya: selamat! Tahun Caka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin kliwon, wu (rukun). Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di (desa) Yupit.
5) Masa kekuasaan
• Tanggal prasasti 11 November 866 Masehi
• Masa Rakai Kayuwangi, pengganti dari Rakai Pikatan, penguasa kerajaan Mdang Mataram di Mamrantipura
6) Upit pada prasasti lain
Selain ke-dua prasasti yang berasal dari Upit itu sendiri, nama Upit disebut dalam prasasti Kwak yang ditemukan di Magelang. Disebutkan perintah untuk memberikan sumbangan merawat bangunan suci di Upit.
• Tahun 788 Śaka, Rake Halaran meresmikan tanah perdikan di Upit. (prasasti Upit)
• Tahun 800 Śaka, pernyataan agar pemasukan(?) bagi ladang sawah di Mulak digunakan untuk pemeliharaan prāsāda (tempat ibadah) di Upit. (prasasti Kwak)
• Tahun 801 Śaka, pernyataan agar pemasukan(?) sawah di Kwak digunakan untuk pemeliharaan prāsāda di Upit
Dengan demikian kesimpulannya, selain Upit ditetapkan sebagai tanah sima, Upit merupakan daerah pusat keagamaan dengan berdirinya bangunan (suci) peribadatan. Selain itu, Upit juga merupakan desa atau gabungan desa (watak), terbukti dengan adanya bangunan peribadatan tersebut, berarti di sekitar Upit terdapat pemukiman penduduk.
Di sekitar lokasi penemuan Prasasti Upit II, yaitu di belakang Kantor Desa Ngawen, dalam kesatuan kawasan Upit terdapat sumber mata air yang dinamakan Sendang Pengilon. Dengan demikian, Upit adalah sebuah desa lengkap dengan bangunan peribadatan atau pusat peribadatan, juga dengan areal persawahan yang tidak jauh dari sumber mata air, sebagai fungsi pemenuhan hajat hidup, selain sebagai makna spirit simbolik.
Desa atau watak yang bernama Upit ini, tidak jauh lokasinya dengan rumah kediaman Rakai Bawan (Desa Jemawan), juga lokasi sawah sima di Dusun Mao. Dengan demikian, meski usia Upit dan Bawan (Mao) selisih 40 tahun (866 dan 826), namun wilayah tersebut merupakan satu kesatuan watak atau desa pada kala itu.
Perlu kiranya untuk dibangkitkan lagi spiritnya dengan ditetapkan sebagai kawasan terpadu pariwisata cagar budaya. Kawasan tersebut meliputi; Kuil atau vihara Abhayananda, areal persawahan Mao, Kediaman Rakai Bawan (Desa Bawan), Sarana peribadatan Upit, serta persawahan Upit.
Dalam teori peradaban (kebudayaan), sebuah lokasi tempat peradaban manusia yang merupakan tempat-tempat strategis dan penting dalam kehidupan sosial dan pemerintahan oleh masa sebelumnya, akan selalu hidup dengan dilanjutkan/ditempati oleh generasi selanjutnya, meski sudah berbeda kefahaman. Sebagai contoh; prasasti Ngrundul dan Upit ditemukan di Dusun Kauman (Kahuman). Sedangkan nama Kahuman muncul dalam kebudayaan Islam semasa Kesultanan Mataram atau Demak. Kauman yang berarti tempat (kediaman) para bangsawan. Dengan demikian, keberadaan desa, sawah, kuil, vihara, candi, dsb di kawasan Upit dan Bawan dilanjutkan oleh kebudayaan berikutnya dengan menyesuaikan kebudayaan yang berkembang saat itu, yaitu Islam.