Determinasi Demokrat Diuji, Include Koalisi Perubahan untuk Persatuan
- pimpinan KPK dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dibaca tidak menginginkan Endar, atau tidak sejalan dengan Endar. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menghendaki Endar, yang mana Endar mampu berdiri sebagai APH (aparat penegak hukum) yang mampu bertindak netral, -

Nusantarapedia, Jurnal | Polhukam – Determinasi Demokrat Diuji, Include Koalisi Perubahan untuk Persatuan
“Kesimpulannya, dalam konteks ini, akankah Demokrat include partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan, pun include pada personal AHY, Anies Baswedan dan Surya Paloh akan kuat dalam permainan politik seperti ini sebagai kalkulasi; Anies Baswedan (KPP) hilang pada radar Pilpres 2024, ataukah justru menjadi “kebulatan tekad” untuk mendukung Anies/KPP atas simpati dan empati dari rakyat akan perjalanannya di tengah badai yang diciptakan.”
SKOR 16-0 tak menyurutkan tekad dari Moeldoko untuk melakukan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat. Meskipun kubu Moeldoko sudah kalah 16-0 di semua level, mulai di PN, PTUN, sampai kasasi di MA, belum menyurutkan langkah itu. (pernyataan Andi Mallarangeng)
Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret lalu, tepatnya setelah partai Demokrat mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan.
AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) Ketua Umum Demokrat, bereaksi atas pengajuan PK tersebut. AHY pun lantas membuat gerakan politik dengan menemui seluruh kader partai lewat apel pimpinan di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Senin (3/4/2023). Setelah itu, para-para Ketua DPD Demokrat (Tingkat Kabupaten/Kota) mengerahkan pengurusnya untuk mendatangi dan meminta perlindungan kepada Pengadilan Negeri di tiap-tiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke MA melalui Pengadilan Negeri, atas pengajuan PK yang dilakukan oleh kubu Moeldoko. Pihak Demokrat AHY menilai, upaya kudeta terhadap kepengurusan partai Demokrat saat ini untuk dilawan.
Dalam hal ini, versi Demokrat mengatakan, bahwa upaya Moeldoko, yang saat ini menjabat sebagai KSP (Kepala Staf Kepresidenan), adalah sebagai upaya untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan, yang mana partai Demokrat adalah salah satu partai koalisi dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari gabungan partai Nasdem, Demokrat dan PKS.
“Forum juga berpendapat ada upaya serius membubarkan koalisi perubahan, caranya dengan mengambil alih Demokrat,” kata AHY dalam konferensi pers, selepas apel pimpinan. (tempo.co, 3/4/2023)
Membaca dari perseteruan ini, yang mana sudah terjadi kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY, saat itu Moeldoko (mantan Panglima TNI) dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui penetapan yang dilakukan oleh beberapa kader dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021 lalu.
Perseteruan pun terus berlanjut, hingga kemudian kedua pihak membawa sengketa ini ke jalur hukum dan memenangkan kubu AHY. Terakhir, kasasi menolak gugatan Moeldoko melalui putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Kubu AHY pun melenggang hingga kini, dan tiba pada pengajuan PK yang dilakukan oleh Moeldoko kepada MA pada 3 Maret 2023 yang lalu.
Dibaca secara politik, meskipun koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) belum deal memasang AHY sebagai calon wakil presiden pilihan Anies Baswedan (KPP), namun dibaca, dengan Moeldoko dapat mengambilalih partai Demokrat, maka otomatis KPP akan bubar, karena syarat koalisi sebesar 20% presidential threshold tidak terpenuhi, dan otomatis arah partai Demokrat akan dibawa bergabung menjadi partai pendukung pemerintah.
Dengan demikian ditafsirkan, upaya ini sebagai langkah menggagalkan KPP atau Anies Baswedan dalam langkah menuju Pilpres 2024, karena KPP atau Anies Baswedan secara politik adalah perintang dari jalannya konfigurasi pelanggengan kekuasaan melalui proses skema koalisi.
Bila arahnya seperti itu, tinggal bagaimana determinasi dari Demokrat kuat (menang) menghadapi proses PK itu, karena dalam konteks ini, membaca Demokrat dalam kesatuan pandang pelemahan KKP/Anies Baswedan secara politik dan hukum dari berbagai aspek, yaitu; kasus formula E Anies Baswedan yang dibaca sebagai bentuk kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh KPK. Hal ini berkaitan dengan pemecatan Brigjen Indar Priantoro dalam posisinya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.