Diduga Kejari Ngada Bermain-main Dalam Penanganan Perkara KKN di Nagekeo
Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTT — Kejaksaan Negeri Ngada, Nusa Tenggara Timur diduga sedang bermain-main dalam penanganan perkara kasus pemusnahan aset pasar Aesesa-Danga dan penanganan perkara dugaan korupsi dalam kajian Penentuan Lokasi (Penlok) rencana pembangunan Bandara Surabaya II (dua) Mbay.
Hal itu dibeberkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai, Kamis, (6/7/2023) menanggapi ihwal dikembalikanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejari Ngada.
Menurut Rifai, Kejari Ngada tidak punya dasar hukum ataupun alasan mengembalikan SPDP, apalagi perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada dasar hukumnya mereka (pihak Jaksa -red) mengembalikan SPDP. Alasan mereka karena kami tidak sampaikan perkembangan penyidikan tiap bulan, padahal setiap bulan kami sampaikan baik melalui surat maupun lisan. Ini bukti surat penyampaian kami ke pihak Jaksa. Kami menduga Jaksa sedang bermain-main dengan kasus ini, karena ada keterlibatan orang nomor satu di Nagekeo, yakni Bupati Nagekeo. Jaksa tidak punya hak untuk mengembalikan SPDP, karena itu menjadi dasar kita untuk melakukan proses penyidikan,” ungkap Rifai.
Rifai berujar, Kejari Ngada hingga saat ini tidak berani menunjuk salah seorang Jaksa khusus untuk meneliti berkas perkara tersebut.
”Hingga saat ini Kejari Ngada tidak berani menunjuk satu jaksa yang khusus untuk meneliti berkas perkara ini, ataupun saling koordinasi menuntaskan perkara pasar Danga,” tambahnya.
Dia menuturkan lagi, jangan karena ada keterlibatan Bupati Nagekeo Kejari Ngada kendor dalam penegakan hukum.
Secara tegas Rifai menyampaikan juga bahwa, apabila Kejari Ngada tetap pada pendirian main-main dalam menangani perkara KKN tersebut, maka dirinya akan berkoordinasi langsung dengan KPK.
“Ada apa dengan Jaksa di Kejari Ngada? Saya akan koordinasikan dengan KPK untuk tuntaskan kasus ini. Dan publik harus ketahui bahwa kami dari Reskrim Nagekeo tidak main-main dengan urusan ini,” tegas Rifai.
Selain itu Rifai juga meminta masyarakat Nagekeo untuk selalu mengawal Kejari Ngada dalam mengatensi semua perkara korupsi yang melibatkan para pejabat di Nagekeo.
Rifai juga menduga, ada konspirasi di tubuh Kejari Ngada di dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta publik masyarakat Nagekeo untuk mengawasi tingkah laku Jaksa yang seperti ini. Mereka Jaksa kami menilai sangat keliru, dan kami duga ada konspirasi disana. Karena ada keterlibatan Bupati Nagekeo,” katanya. (MYasin)
Update Kasus Pasar Danga, Polisi: Berkasnya Sudah Tahap 1 dan Sedang Dalam Penelitian Jaksa
Sengkarut Dugaan Korupsi Pasar Danga Mbay Nagekeo
Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Orang Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
Akhirnya, MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Pemilu 2014 Tetap Sistem Proporsional Terbuka
Menolak Pengesahan Revisi UU Desa, Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa