Diduga Minuman Keras Diperjualbelikan di Kios-kios Kota Maumere

5 Oktober 2024, 23:55 WIB

Nusantarapedia.net | SIKKA — Penjualan minuman keras di kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT saat ini semakin marak. Beberapa merk miras diduga lolos dari pengawasan Bea Cukai

Minuman-minuman keras yang marak diperjual-belikan di kios-kios di wilayah Kabupaten Sikka diduga tidak memiliki ijin resmi dari Bea Cukai.

Banyak kios-kios diduga tidak memiliki ijin resmi dan dengan leluasa menjual merek minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga masyarakat kota Maumere.

Adapun syarat- syarat dalam penjualan minuman keras yakni; Surat Permohonan NPPBKC, surat izin dari instansi terkait, Surat pernyataan bersedia dibekukan atau dicabut jika ada bersamaan nama, Surat pernyataan bertanggung-Jawab penuh terhadap kegiatan usaha, dan menyampaikan formulir registrasi cukai harus dimiliki oleh penjual miras

Adapun kadar alkohol minuman keras yang digolongkan di atas 5 persen jika dijual-belikan di kios-kios wajib memiliki ijin penjualan. 

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 14 tertulis, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai; a) pengusaha pabrik, b) pengusaha tempat penyimpanan, c) importir barang kena cukai, d) penyalur, e) pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan menteri. 

Poin; (Ia) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. 

(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea Cukai

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, Poin 7 menyebutkan, setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00, dan paling banyak Rp200.000.000,00.

Dari penelusuran media ditemukan ada beberapa kios yang menjual minuman ilegal. Salah satunya di area Perumnas, Maumere, Kabupaten Sikka yang menjual minuman keras dengan tidak memiliki izin resmi penjualan.

Jenis minuman keras yang diperjual-belikan di kios itu adalah minuman bermerek Anggur Merah dan Anggur Hijau yang memiliki kadar alkohol di atas 5 persen.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Media pada, Jumat 4 Oktober 2024 siang, maraknya penjualan miras sudah berlangsung beberapa tahun. 

Hal ini disampaikan oleh salah satu penjual, Mbak, (red:bukan nama sebenarnya) ketika diwawancarai media, 4 September 2024 siang. 

“Ini sudah beberapa tahun,” ucapnya. 

Ketika dicek di kiosnya, sebuah botol Anggur Hijau terletak di bilik penjualan di kulkas. Botol anggur hijau diletakkan bersama minuman Bir yang siap dibeli masyarakat. Satu botol anggur hijau dibanderol oleh Mbak tersebut dengan Harga Rp110.000. Sementara pada labelnya diberi harga Rp42.500. 

Minuman anggur hijau memiliki kadar alkohol sekitar 19,7 persen. Kadar alkohol ini tentunya sudah melewati batas yang ditetapkan pihak Bea Cukai, untuk itu wajib memiliki izin resmi penjualan dari pihak bea cukai

Namun, Mbak menyampaikan bahwa penjualan Anggur Hijau dan Merah tidak memiliki izin resmi. Pihaknya memperoleh miras Anggur Hijau dan Merah dari sales yang mengantarkan langsung ke kios. 

Dia menyebutkan, tanggal 2 kemarin pesanan minuman Anggur Hijau dan Merah harusnya sudah diantar, namun dikarenakan ada kendala teknis maka untuk saat ini belum tersedia stok yang mencukupi di kiosnya. 

Perihal distributor minuman, Si Mbak mengaku tidak tahu identitasnya. 

“Suami saya yang tahu,” ucapnya. 

Ia juga mengaku kalau dua minuman ini sangat digemari masyarakat sehingga sangat laris. 

Untuk anggur hijau, menurutnya, cukup memabukkan. Harganya pun lebih mahal dari anggur merah. (Icha)

Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Air Minum Kota Maumere Senilai Rp2,5 M Mandek, Ada Apa?

Terkait

Terkini