Dinas PMD Angkat Bicara Hal Pemerataan BLT DD Pekon Tirom

5 Juli 2022, 00:56 WIB

Nusantarapedia.net, Tanggamus, Bandar Lampung — Berkaitan dengan indikasi pemerataan Bantuan Langsung Tunai (BLT, DD) dengan pemotongan nilai uang di Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus angkat bicara.

Menurut Eko Didi Armadi, selaku Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon mengatakan, mengenai pemotongan BLT DD yang terjadi di Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, yang dilakukan oleh oknum Pj. Kakon Pekon Tirom dengan besaran potongan tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-KPM atau keluarga penerima manfaat.

Eko menjelaskan, tentang aturan penyaluran BLT DD, aturan tersebut tertuang pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 190 Tahun 2021 yang salah satu poinnya berkaitan dalam hal ini isinya; BLT DD tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima atau keluarga kurang mampu. Jadi dengan dalih dan alasan apapun itu tidak boleh, karna itu sudah menyalahi aturan.

Lanjut Eko, jangankan dipotong 200 ribu rupiah, sedangkan dipotong satu rupiah tidak boleh, karena masyarakat yang dapat bantuan BLT DD tersebut wajib dapat utuh, sekalipun hasil dari potongan tersebut dibagikan kembali untuk tujuan pemerataan.

Lanjutnya, tetap itu menyalahi aturan walaupun hasil musyawarah seluruh aparat pekon, jangankan hasil musyawarah antara Pekon beserta RT dan Kadus, sedangkan dimusyawarahkan di tingkat musdes (musyawarah desa) bersama BPD (Badan Musyawarah Desa) pun tetap tidak boleh, karna sudah jelas peraturan dari Menteri Keuangan berupa PMK Nomor 190 Tahun 2021. Semuanya sudah diatur, jadi peraturan tidak boleh diganti. Semuanya sudah jelas terkait potongan BLT tersebut, kita tidak boleh membuat aturan sendiri.

Ditambah lagi dengan aturan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 yang mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa. Kalau memang masyarakat banyak belum dapat bantuan BLT, dan 40% yang sudah dianggarkan masih kurang dan belum cukup, itu karna masyarakat yang kurang mampu lebih banyak.

“Ke depan nanti bisa kita anggarkan lebih dari 40%, bisa 50% atau 60%, bukan malah dipotong. Coba nanti akan kita konfirmasi dulu Pj-nya dan Camat Pematang Sawa. Secepat mungkin akan kita panggil,” pungkas Eko. (Firwanto)

Penyaluran BLT DD di Pekon Tirom Diratakan
Bupati Tanggamus Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem, di Pekon Dadirejo Kec.Wonosobo
Penyaluran BLT DD di Pekon Tirom Diratakan
Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri
Punya Otonomi Penuh, Desa Harus Diawasi

Terkait

Terkini