Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggung Jawab Jabatan dan Pribadi

Artinya, tidak ada vicarious liability, tidak ada superior respondeat, dimana Bupati Sikka tidak harus bertanggungjawab secara pribadi tetapi cukup pada tanggung jawab jabatan dari aspek menjalankan kewenangan mandat berupa surat disposisi tersebut

14 Februari 2023, 17:28 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggung Jawab Jabatan dan Pribadi

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

KASUS Dana BTT 2021 dengan kerugian kurang lebih Rp700 juta, terus menarik untuk dilakukan kajian dari aspek hukum administrasi dan hukum pidana dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memasuki tahap penyidikan serta penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ada empat orang sudah ditetapkan status tersangka, yakni mantan Kepala BPBD Kabupaten Sikka, Bendaraha Pembantu, inisial EM, salah satu staf di BPBD dan Kontraktor. Pertanyaaannya, apakah akan menyusul tersangka baru? Rasanya masih ada tersangka lainnya dalam kasus incasu. Dari aspek logika hukum sangat mungkin akan ada lagi oknum-oknum yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Disposisi dalam Konteks Kewenangan Mandat
Di dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan adanya kewenangan atribusi, delegasi serta kewenangan mandat. Kaitannya dengan fakta hukum bahwa  penggunaan Dana BTT di BPBD Sikka berawal dari perubahan APBD sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan oleh Bupati Sikka tanpa konsultasi dan meminta persetujuan DPRD Sikka dalam kapasitas menjalankan pengawasan, penggunaan anggaran serta hak membahas anggaran. Ternyata kewenangan dewan (DPRD) tersebut yang jelas diatur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ditelikungi oleh Bupati Sikka. Akibatnya, adanya kenaikan APBD tidak wajar, yakni 294,76%. Atas tindakan nekad ini Bupati Sikka tidak saja melanggar Undang Undang Pemerintah Daerah, tetapi juga melanggar Undang Undang Keuangan Negara, Undang Undang Perbendaharaan Negara.

Ternyata Dana BTT tersebut didisposisi langsung kepada Kepala BPKAD Sikka. Pertanyaannya, apakah surat disposisi ini sudah benar dari aspek kewenangan mandat dari Bupati Sikka? Seringkali dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara ditemukan adanya pelimpahan kewenangan berupa mandat. Sumber kewenangan berupa mandat dapat kita lihat dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun naskah dinas.

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Mandat sendiri dapat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan Undang Undang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Jadi salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah kewenangan dari si pemberi mandat dapat diturunkan tidak hanya satu layer ke bawah, namun dapat diturunkan beberapa layer ke bawah.
Namun demikian pelimpahan dalam bentuk mandat ini dalam hal sudah dimandatkan dari pemberi mandat kepada penerima mandat, maka si penerima mandat tidak dapat melimpahkan kewenangan itu kepada pihak lain (berhenti kepada si penerima mandat).

Pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah :
a. hakikat dari mandat adalah penugasan;
b. tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab gugat tetap ada pada si pemberi mandat.

Atas dasar logika hukum administrasi, ketika surat disposisi Bupati Sikka kepada Kepala BPKAD Sikka untuk penggunaan Dana BTT Sikka 2021 yang menuai masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka ketika Kepala BPKAD Sikka diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, maka dugaan kuat tidak ada alasan Kejaksaan tidak memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.

Terkait

Terkini