Ditemukan Kondom dan Bekas Miras, Warung Bilik Bambu di Pantai Widuri Ditertibkan

Nusantarapedia.net, Pemalang, Jawa Tengah — Banyaknya aduan masyarakat akan keberadaan warung bilik bambu di arena sirkuit pantai Widuri Pemalang, yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat mesum dan pesta miras, membuat aparat penegak Perda Satpol PP Pemalang mengambil tindakan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu tersebut.
Satu hari setelah terjadi audiensi para mahasiswa dan OPD Pemkab Pemalang, Satuan polisi pamong praja, melakukan operasi sapu bersih miras dan tempat terindikasi untuk mesum di arena balap motor sirkuit pantai Widuri Pemalang, pada Kamis (05/01/2023).
Bergerak dari markas di jalan Surohadikusono, puluhan anggota Satpol PP mendatangi lokasi warung bilik bambu sirkuit pantai Widuri.
Ternyata benar adanya laporan dari masyarakat, tentang cerita warung bilik bambu. Beberapa warung saat didatangi anggota Satpol PP untuk dicek kebenarannya. Tempat yang banyak berjejer di sekitar obyek wisata pantai widuri tersebut, petugas Satpol PP menemukan bekas botol minuman keras dan alat kontrasepsi berupa kondom di dalam warung bilik bambu yang sengaja di sekat-sekat untuk para tamu.
Bersama Kepala UPT Widuri, jajaran Satpol PP melakukan teguran lisan terhadap pemilik warung.
Kepala Satpol PP Pemalang Raharjo mengatakan, memberikan tenggat waktu kepada para pemilik bilik untuk membongkar dengan sukarela sekat-sekat bilik bambu tersebut.
“Kita peringatkan paling lambat hari Senin, 9 Januari 2023, sekat-sekat yang ada di warung agar dibongkar secara mandiri. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur: red) yang berlaku,” tegas Raharjo.

Pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Pemalang Raharjo, memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisiriat se-Kabupaten Pemalang terkait audensi tentang prostitusi dan minuman keras.
Di akhir keterangannya, Raharjo menjelaskan, bahwa satuan polisi pamong praja Pemalang siap menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangannya dalam penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran, serta Perda No. 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pemalang.

(Ragil74)
Widuri
Tugu “Lecek/Leitje'”dan Pantai Widuri
Pantai Joko Tingkir, Di Bawah Pohon Cemara Ada Teh Poci dan Mendoan
Warung Makan Ndesa Pinggir Kali Comal
Gelayut Mendung di Parangtritis