DPRD Segera Lakukan Perubahan AD dan Akte Pendirian Yayasan Nusa Nipa

Bupati tidak boleh jadi direksi PT tetapi dapat sebagai pemegang saham/persero diam (sleeping partner).

3 Maret 2023, 16:28 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — DPRD Segera Lakukan Perubahan AD dan Akte Pendirian Yayasan Nusa Nipa

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

“Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh pemerintah, dalam hal ini departemen atau departemen lain atau lembaga pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.”

PERSOALAN ketidakjelasan status hukum di dalam anggaran dasar (AD) dan akte pendirian Yayasan Nusa Nipa harus segera diakhiri. Agar status Yayasan Nusa Nipa dan kampus UNIPA tidak menjadi pergunjingan terus publik Nian Tana.

Sudah terang benderang bahwa Yayasan Nusa Nipa dan UNIPA adalah aset Pemda Kabupaten Sikka, terbukti sebagai aset Pemkab Sikka karena tidak pernah diroya (dicoret). Itu artinya, secara de facto dan de jure Yayasan Nusa Nipa adalah aset Pemkab Sikka.

Oleh karena itu, terima kasih kepada Wens Wege sebagai anggota dewan dari Partai Hanura yang berbicara tentang aset Nusa Nipa serta civitas akademika yang berbondong bondong datang ke DPRD Sikka beberapa waktu lalu, sebagai pengungkit agar DPRD Sikka dan Pemerintah periode ini segera menyelesaikan status hukum Yayasan Nusa Nipa.

Bupati dan Sekda dapat menjadi Pembina dan Pengurus Yayasan
Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah aset Pemkab Sikka. Itu artinya Bupati Sikka dan Sekda Sikka apakah tidak dilarang sebagai pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa? Jawabannya, harus berdasarkan norma hukum. Di dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 perubahan dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 (C), larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi PENGURUS suatu perusahaan, baik milik swasta, maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.

Menurut Undang Undang No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, bahwa struktur Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus serta Pengawas. Oleh karena itu, atas dasar Pasal 76 (C) tersebut di atas karena Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemkab Sikka, maka tidak adanya larangan bagi Bupati Sikka sebagai Pembina Yayasan Nusa Nipa. Jika dikaitkan dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Bupati tidak boleh jadi direksi PT tetapi dapat sebagai pemegang saham/persero diam (sleeping partner). Alasan tidak terlibat langsung dalam mengurus perseroan terbatas (PT) tetapi hanya memantau perkembangan dan menerima devide (sisa hasil usaha).

Pertanyaan selanjutnya, jika demikian apakah tidak dilarang Sekda dan DPRD Sikka menjadi Ketua Yayasan dan Pengawas Yayasan Nusa Nipa? Di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah tidak ada satupun pasal yang melarang, maka artinya boleh.

Terkait

Terkini