Dua Nakes di Sikka Protes Akibat Namanya Dicantumkan Saat Klaim Dana Operasional Puskesmas
Nusantarapedia.net | MAUMERE, SIKKA — Dua orang tenaga kesehatan (Nakes) di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mengeluh karena nama mereka dicantumkan pada saat pengklaiman biaya perjalanan dinas oleh Puskemas Nita.
Dua orang tenaga kesehatan itu merasa keberatan jika nama mereka dicantumkan pada saat proses pengklaiman biaya perjalanan dinas setiap program yang ada di Puskesmas Nita, pada saat biaya operasional (transportasi) mereka hanya diberikan uang sebesar Rp50-100, yang mana tidak sesuai dengan anggaran perjalanan dinas dan tidak diberikan kwitansi sebagai bukti tanda terima.
Hal itu disampaikan oleh Agustinus Minggu pada keterangannya kepada media menuturkan bahwa dirinya sebelumnya bertugas di Puskesmas Nita, kemudian dimutasikan ke Kantor camat, tetapi namanya tetap dicantumkan saat proses pengklaiman perjalanan dinas pada setiap program nakes.
“Saya bersama rekan saya yang dimutasikan dari Puskesmas Nita ke kantor camat, terkait kebijakan mutasi ini sebagai ASN, kami tentunya siap menerima jika dipindahkan kemanapun, tetapi yang menjadi persoalan nama saya bersama salah satu rekan kerja tetap dicantumkan pada saat proses pengklaiman SPPD pada setiap program di Puskesmas Nita,” ungkapnya, Rabu (27/09/2023).
Lebih lanjut dirinya pun menyatakan bahwa proses mutasi tersebut tidak mempunyai pertimbangan yang matang karena bagaimana mungkin seorang ASN yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dipindahkan ke kantor camat tanpa sepengetahuan kepala dinas kesehatan, dan dalam SK tidak dicantumkan tanda tangan Bupati Sikka dan Sekda.
“Saya menilai bahwa proses mutasi ini tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan tidak sesuai prosedur yang ada karena tanpa sepengetahuan kami berdua dan tidak mencantumkan,” tegasnya.
Tak hanya itu dirinya menilai bahwa proses mutasi ia bersama rekannya atas unsur ketidaksukaan terhadap diri mereka, sehingga proses mutasi ini secara diam-diam dengan alasan bahwa latar belakang pendidikan dan STR mati.
“Kami menduga proses mutasi saya bersama rekan atas unsur ketidaksukaan oleh Kepala Puskesmas Nita terhadap diri kami,” ungkapnya.
Diketahui, penggunaan nama untuk pencairan dana Biaya Operasional Kegiatan di luar ruangan (BOK) yang sekitar 1 miliar per tahunnya.
“Kami merasa aneh karena kami ini dinyatakan bahwa sudah tidak layak lagi untuk melakukan pelayanan sehingga untuk ke luar gedung kami tidak jalan, tapi yang menjadi janggal buat kami ini, kenapa nama kami di pakai untuk mengklaim dana BOK, secara administrasinya bisa, tapi dalam hal pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dengan alasan ijasah D0 dan STR mati, kalau itu kami akui, tapi ko’ ketika dalam hal pertanggungjawaban keuangan ko’ bisa itu, yang menurut kami janggal,” katanya.
“Menurut kami fiktif, karena kegiatan kami tidak berjalan, keuangan kami tidak tau, tapi uang itu bisa di klaim, nama kami dicantumkan di SPPD, kwitansi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) semua ada mulai dari tahun 2022, dan itu yang membuat kami heran, ko’ kenapa kami tidak boleh melakukan pelayanan kepada masyarakat dasarnya UU, tapi bisa untuk pertanggungjawaban dalam hal pengklaiman keuangan, apa itu memang aturannya seperti itu?,” tandas Melki.
Sementara itu Kepala Puskesmas Nita saat dijumpai media enggan memberikan komentar terkait dugaan adanya praktik KKN dalam proses mutasi kedua ASN tersebut.
Selanjutnya, Kapus Helmiana bersedia untuk mengklarifikasi mengenai pemakaian nama kedua stafnya, dalam pencairan dana di setiap operasional kegiatan, di hadapan Dinkes dan Sekdin Kabupaten sikka, pada Senin 02 Oktober 2023 mendatang. (Icha)
Dinilai Janggal, Dua Orang Nakes di Sikka Tuntut Keadilan Karena Dimutasi Tanpa Ada Pemberitahuan
Isu 2 Poros Koalisi Capres Mencuat – Dikotomi Strategi Pemenangan (Pola Top-down vs Bottom-up)