Dugaan 2 Oknum Perangkat Jual Aset Desa, DPRD Sukoharjo Minta Kades Bersikap Tegas
Terhadap dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat menghilangkan atau menjual aset desa tersebut, supaya diberi sanksi tegas dan berat
Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo, Wawan Pribadi meminta agar Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Kecamatan Grogol, menyelesaikan persoalan raibnya tanah kas aset desa yang diduga dijual melibatkan oknum perangkat desa.
Hal itu disampaikan Wawan, permintaan itu dituangkan dalam bentuk rekomendasi setelah hearing bersama pihak desa, dan pihak terkait, termasuk LSM LAPAAN (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara) RI, selaku pemohon hearing.
“Dan ada kesimpulan (dalam hearing) bahwa tanah kas desa (yang diduga dijual) itu semula ada,” kata Wawan disela bertemu dengan Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, di kantor dewan, Senin (5/12/2022).
Wawan menyebut, dalam hearing terungkap, bahwa tanah yang diyakini merupakan aset desa dengan luas 3000 m2 yang berada di Desa Parangjoro (masih dalam Kecamatan Grogol) itu, sekarang sudah berganti kepemilikannya menjadi perseorangan.
“Maka DPRD Sukoharjo telah menerbitkan dua rekomendasi kepada Pemdes Gedangan. Pertama, meminta mengembalikan tanah kas desa, atau mencari solusi terbaik. Solusi terbaik itu nanti kesepakatan antara yang menghilangkan (tanah) dengan pihak desa. Terserah caranya bagaimana, monggo,” tegas wawan.
Menurutnya, DPRD Sukoharjo tidak akan mempersoalkan jika penyelesaian kasus hilangnya tanah aset tersebut dengan cara musyawarah mufakat yaitu, tanah yang sudah dijual mendapatkan gantinya.
“Apakah akan diganti tanah dengan luas yang sama, atau dengan harga yang beda, atau seperti apa, yang penting saling sepakat. Tapi jangan salah, cara seperti itu sebenarnya juga masih ada masalah. Kami belum tahu, apakah dengan cara itu, masalahnya selesai. Makanya, kami masih akan mencari solusi teknisnya,” ungkapnya.
Selanjutnya tentang rekomendasi kedua, Wawan menyatakan, terhadap dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat menghilangkan atau menjual aset desa tersebut, supaya diberi sanksi tegas dan berat.
“Karena dalam hearing, kami menemukan fakta bahwa yang aktif (terlibat menghilangkan aset desa) ini dua orang (perangkat). Maka kami rekomendasikan, dua orang ini diberikan sanksi yang berat. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pihak desa. Karena dewan nggak ada kewenangan,” ucapnya.
Wawan pun mengaku sudah mendapat informasi bahwa dua oknum perangkat desa dimaksud telah mendapat sanksi non aktif dari jabatannya untuk sementara waktu. Oknum Kadus berinisial SA dan Sekdes berinisial AR, di nonaktifkan selama 10 hari oleh Kades Gedangan sejak, Jum’at (2/12/2022) lalu.
“Tentu kami menyambut baik, bahwa apa yang kami simpulkan dan telah dituangkan dalam rekomendasi, salah satunya telah ditindaklanjuti. Kami mengapresiasi Pemdes Gedangan,” ujar Wawan.
Menyinggung wacana membawa kasus ke ranah hukum, Wawan mengatakan, untuk saat ini apa yang telah diputuskan dewan melalui rekomendasi belum mengarah ke proses pidana. Namun ia menyadari tidak dapat mencegah jika LAPAAN RI bermaksud membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Namun saat ini, kami melihat bahwa prosesnya belum sampai ke arah sana (pidana-Red). Yang jelas, harapan kami, selama persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, ya selesaikan saja dengan baik,” sambung Wawan.
Wawan pun memastikan, pihaknya akan terbuka dan tidak akan menutup-nutupi jika kasus ini pada akhirnya berujung ke ranah pidana. Hanya saja, ia meminta agar proses itu dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara, Ketua Umum LAPAAN RI, menyampaikan, pihaknya oleh DPRD Sukoharjo diminta untuk ikut mengawal pelaksanaan rekomendasi yang sudah diberikan kepada Pemdes Gedangan.
“Karena yang memohon hearing adalah kami. Maka dari itu, kami diminta untuk terus mengawal sampai penyelesaiannya perkara ini. Kami juga akan melihat dulu prosesnya seperti apa. Untuk saat ini, kami menghargai keputusan dewan atas rekomendasinya kepada Pemdes Gedangan,” kata Kusumo.
Disisi lain, jika dalam proses penyelesaiannya nanti ternyata justru merugikan pihak desa, maka Kusumo menegaskan, LAPAAN RI siap mengambil langkah hukum lebih lanjut. (Auni)
Presiden Jokowi Bakal Ngunduh Mantu, 250 Personel Polres Sukoharjo Siaga Pengamanan
Gunung Semeru Meletus, Kabar Sebabkan Tsunami hingga ke Jepang Tidak Tepat
Ratusan Riders dari Sejumlah Wilayah di Flores Ikuti Event “Trabas Trail Adventure”
Update Gunung Semeru, Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi
Pangkas Waktu, Warga Apresiasi Pos Polisi Keliling Polres Sukoharjo