Dugaan “Fee Ijon” Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Menjadi Tersangka, Begini Modus dan Kronologinya
- Fee ijon sebesar 20 persen tersebut dibagi dua, yaitu STS dan AH masing-masing mendapatkan 10 persen yang dibayarkan di awal sebagai bentuk komitmen -

Nusantarapedia.net, Surabaya, Jawa Timur — Akhirnya, sesuai dengan janji KPK ihwal penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim (Jawa Timur) yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), bahwa tertangkap akan diumumkan statusnya 1X24 jam oleh KPK. Dan kini, Wakil Ketua DPRD Jatim sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga orang tersangka lainnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim STS atau Sahat Tua Simanjuntak di OTT pada Rabu, (14/12/2022) malam sekira pukul 20:00 WIB di Kota Surabaya, tepatnya di komplek Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
STS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan modus Fee Ijon atau uang maka dalam suap alokasi dana hibah. STS sebagai tersangka penerima suap.
Johanis Tanakz Wakil Ketua KPK, mengatakan, ihwal penangkapan STS berawal dari laporan masyarakat. Kemudian KPK mempelajari dan akhirnya menangkap STS bersama tiga orang lainnya.
Keempat orang setelah ditangkap dan diamankan, kemudian KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari bukti permulaan tersebut dijadikan dasar KPK untuk menetapkan keempat orang dengan status tersangka.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka,” kata Johanis di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022).
Dengan demikian, STS resmi menjadi tersangka bersama dengan ketiga orang (tersangka) lainnya, yaitu berinisial RS. RS adalah staf ahli dari STS, kemudian kedua tersangka lainnya adalah seorang Kepala Desa dan pihak swasta.
Kepala Desa tersebut dengan inisial AH, adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, bertindak selaku koordinator Pokmas (kelompok masyarakat). Kemudian satu tersangka lainnya berinisial IW, adalah koordinator lapangan Pokmas.
Dalam OTT tersebut, sejumlah bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura diamankan oleh KPK dengan nominal Rp1 miliar.
Modus dan Kronologi