Editor, sang Pengawal Mutu Buku
Karena di Indonesia sangat jarang referensi tentang editologi yang menunjang profesi editor, buku karya Sugihastuti ini cukup menambah pustaka untuk mereka yang sedang menekuni profesi editor atau calon editor.
Nusantarapedia.net, Gerai | Resensi — Editor, sang Pengawal Mutu Buku
BERBICARA tentang kualitas dan ”keamanan” buku, kita tidak bisa tidak membicarakan peran seorang editor. Berbincang tentang editor, secara umum ada beberapa macam. Ada manajer editor, editor akuisisi, dan kopieditor. Penulis yang juga dosen di Fakultas Ilmu Budaya UGM ini membuka bab awal dengan uraian mengenai editor, kualifikasi, dan syarat menjadi editor (hlm.1—27).
Kopieditor dianggap sebagai entry level sebab ia hanya melakukan berbagai pekerjaan yang bersifat teknis (mechanical editing), seperti memeriksa kesalahan ejaan dan kesalahan tik. Dengan demikian, tugas kopieditor memastikan bahwa naskah yang siap cetak itu telah bersih dari berbagai kesalahan, baik dari sisi kebahasaan maupun kelengkapan naskah, seperti ilustrasi yang harus sesuai dengan isi buku dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di khalayak umum. Pekerjaan yang bersentuhan dengan jagat editing ini tidak bisa dianggap sepele walaupun nama editor, misalnya di dalam sebuah buku, sering kalah ”beken” dengan penulis/pengarang.
Tentu pembaca umum akan sulit mengenal profil editor, sebab editor atau penyunting ada di dunia cetak-mencetak dan perfilman. Namun, penulis buku ini hanya membicarakan editor yang berkaitan dengan naskah cetak, baik buku maupun media massa cetak lainnya. Jadi, buku ini sangat sesuai dibaca oleh mereka yang berkecimpung di dunia perbukuan dan penerbitan pers.
Karena ciri khas utama seorang editor itu adalah ketelitian, ia terkadang bersikap ”cerewet” dan perfeksionis. Ia tentu tidak akan tinggal diam jika melihat beberapa kosakata yang dipakai penulis naskah, misalnya kerjasama, tanggungjawab, memberitahu, tandatangan, atau pasca panen. Mutu bahan bacaan ditentukan pula oleh campur tangan editor.
Disebutkan Sugihastuti bahwa editor dituntut untuk mengusai ejaan, tata bahasa, menguasai bahan pustaka (seperti kamus, ensiklopedia, tesaurus, dan sumber lainnya), memiliki kepekaan bahasa, berpengetahuan luas, teliti, sabar, memiliki kepekaan terhadap hal yang bersifat sensitif, bersikap luwes, mahir menulis, menguasai bidang tertentu, mampu berbahasa asing, dan menguasai/mengerti kode etik penyuntingan naskah (seperti wajib mencari informasi mengenai penulis, menghormati gaya pengarang, dan mengonsultasikan hal yang akan diubah kepada atasan atau pemilik naskah/penulis).
Karena di Indonesia sangat jarang referensi tentang editologi yang menunjang profesi editor, buku karya Sugihastuti ini cukup menambah pustaka untuk mereka yang sedang menekuni profesi editor atau calon editor. Dari Bab II—IV (hlm. 28—202), penulis memberi pembaca beragam contoh kesalahan dan pembahasannya dari sisi kebahasaan. Walaupun buku ini tidak menjelaskan kepada pembaca mengenai dunia editor secara mendetail, misalnya kapan profesi editor hadir di Indonesia, apa kode etik penyunting itu, atau hal lain, semisal peran pembaca aksara (proofreader), dan pictorial editing (yang saat ini perlu juga dikuasi oleh seorang editor).
(Peresensi, Edi Warsidi)
Polimer, Senyawa yang Luas Penggunaannya
Editor Bagai Matador
Buku Iqra’ karya K.H. As’ad Humam, ”Pahlawan Pemberantas Buta Huruf Al-Qur’an”.
Menyoal Penulisan Buku Teks Pelajaran
Arah Pendidikan Nasional