Ensiklopedia Rokok (1)
Sejak penemuan rokok yang diciptakan oleh para pelaut dan tentara (kolonialisme) ini, dengan cepat cara baru menikmati tembakau dengan dihisap menyebar ke seluruh dunia sebagai budaya merokok dan tumbuhnya industri rokok dunia.
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Ensiklopedia Rokok, Untuk Kesenangan – Pengobatan – Kesehatan – Perang Dagang hingga Simbol Kebijaksanaan Raja
“Sebagai kesimpulan dalam buku Nicotine War karya Wanda Hamilton, bahwa perang nikotin yang berkaitan dengan industri rokok dan farmasi akan terus terjadi dan hampir tidak berkesudahan. Mengingat perang dagang yang melatarbelakanginya sudah masuk dalam sistem regulasi dan kebijakan suatu negara-negara di dunia sebagai kepentingan strategis nasional.”
BAHAYA merokok bagi kesehatan tubuh tidak perlu diragukan lagi. Berbagai penyakit berbahaya dapat disebabkan oleh kebiasaan buruk ini. Tak hanya perokok aktif, rokok juga berbahaya bagi siapa pun yang menghirup asapnya atau perokok pasif. (alodokter/kemenkes)
Rokok atau sigaret adalah istilah modern yang muncul pada tahun 1800 an, adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun tembakau kering yang telah dicacah dengan dicampur bumbu atau saus rempah-rempah.
Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup atau dihisap melalui mulut pada ujung yang lainnya. Dari proses tersebut menghasilkan asap, lalu asap dikeluarkan melalui mulut atau hidung.
Inti dari rokok dan aktivitas merokok adalah, berkaitan dengan tembakau (tanaman) dengan membakar tembakau agar menghasilkan asap untuk tujuan kesenangan atau menenangkan pikiran.
Tanaman Tembakau (Nicotiana tabacum)
Tembakau adalah tanaman dalam kelompok tumbuhan dari genus Nicotiana yang daunnya biasa digunakan sebagai bahan baku dalam aktivitas merokok.
Kata “tembakau” berasal dari serapan kata “tabaco” dari bahasa Spanyol yang dianggap sebagai asal kata, lalu menjadi kata “tobacco” dalam bahasa Inggris.
Produksi tembakau terbesar berasal dari spesies Nicotiana tabacum. Selain spesies tersebut juga ada spesies Nicotiana rustica yang mirip dengan tabacum, juga digunakan di beberapa tempat. Namun yang lazim digunakan untuk merokok jenis Nicotiana tabacum.
Bernardino de Sahagún merupakan orang pertama yang berhasil membedakan kedua spesies tersebut dalam Kodeks Firenze yang ditulis antara tahun 1540 dan 1585.
Sejarah Singkat Rokok
Menurut lamam Tobacco Atlas, budaya merokok muncul pertama kali di Amerika Selatan pada sekitar 4.000 tahun sebelum masehi. Rokok digunakan dengan cara dikunyah sebelum teknik membakar dan menghisap ditemukan kemudian. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari ritual spiritual oleh suku-suku di Amerika.
Di kebudayaan lain, suku Aborigin juga telah menggunakan tembakau untuk aneka keperluan, seperti praktik spiritual atau persembahan, pengobatan dan untuk aktivitas merokok itu sendiri.
Bangsa Eropa melakukan ekspansinya telah dimulai sejak abad ke-15 ke hampir semua belahan dunia. Bangsa Eropa pergi ke benua Amerika, Australia, Asia, dan benua lainnya.
Lantas, budaya merokok atau yang berhubungan dengan tembakau oleh suku-suku tersebut, diadopsi oleh bangsa Eropa. Tembakau khususnya dari Amerika dan benua lainnya di bawa oleh bangsa Eropa ke negaranya dengan kapal laut untuk banyak kepentingan.
Para penjelajah dari Eropa, yang juga seorang pelaut dan militer, lantas meniru kebiasaan budaya suku-suku di dunia dengan kebudayaan merokoknya, seperti kebudayaan di Amerika maupun suku Aborigin Australia. Cara menggunakan tembakau (merokoknya), bangsa Eropa dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan tembakau yang dipadatkan ke dalam pipa atau lintingan tembakau yang berukuran besar, disebut cerutu.
Sejak penemuan rokok yang diciptakan oleh para pelaut dan tentara (kolonialisme) ini, dengan cepat cara baru menikmati tembakau dengan dihisap menyebar ke seluruh dunia sebagai budaya merokok dan tumbuhnya industri rokok dunia.
Pada tahun 1830, tembakau yang dilinting di dalam kertas tiba di Perancis, dari negeri ini pula istilah sigaret atau rokok pertama kali ditemukan. Juan Nepomuceno, menciptakan alat mesin pembuat rokok pertama yang dipatenkan.
Tembakau dengan aromanya yang wangi ini, pertama-tama dinikmati dengan dikunyah, lalu dihirup dan dihisap. Untuk teknik membakar dengan sudah berbentuk rokok, muncul setelah bangsa-bangsa Eropa menyebar ke seluruh dunia di era kolonialisme Eropa. Sebelumnya, membakar tembakau juga sudah dilakukan oleh suku-suku dunia, tetapi bukan membakar dalam bentuk rokok.
Saat ini menikmati tembakau dengan cara dikunyah dan dihirup sudah semakin ditinggalkan, rata-rata dinikmati dengan aktivitas merokok dengan dibakar dan dihisap.
Dalam literatur dunia, rokok atau tembakau digunakan oleh suku-suku dan bangsa dunia untuk pengobatan, seperti mengobati sakit gigi, sakit tenggorokan, menyembuhkan pilek, mengobati radang hidung, sakit telinga, dsb.
Seorang dramawan dunia, Oscar Wilde menulis: “Rokok adalah jenis kenikmatan yang sempurna. Ini sangat indah dan membuat seseorang tidak puas. Apa lagi yang bisa diinginkan seseorang?”
Sedangkan seorang sejarawan, Jordan Goodman berpendapat bahwa masyarakat di mana tembakau telah diperkenalkan telah menunjukkan “budaya ketergantungan,” baik itu dalam ritual seremonial budaya asli Amerika, kebijakan fiskal negara-negara modern awal, kedai kopi Eropa abad ke-18, atau kecanduan fisik dan psikologis yang terkait dengan rokok.
Kini, rokok sudah menjadi industri global, bahkan perang dagang antara produsen tembakau (rokok) dan farmasi acap kali terjadi untuk memperebutkan zat nikotin.
Perang Dagang Industri Farmasi dan Rokok
Dalam buku berjudul Nicotine War karya Wanda Hamilton, perang dagang berlatar zat nikotin antara produsen rokok dan farmasi telah menyeret ke dalam semua aspek, terutama kebijakan suatu negara.
“Nicotin telah menjadi arena pertarungan kuasa yang senantiasa mengkonsolidasikan berbagai strategi yang kompleks melalui perlengkapan, manuver, teknik dan mekanisme tertentu,” kata AN Widyanta pada bedah buku Nicotine War: Membedah Siasat Korporasi Farmasi Jualan Nikotin, di UC UGM, Jumat (4/3/2022), dikutip dari i.news.yogya.
Dalam buku ini dipaparkan bagaimana pertarungan politik yang keras. Namun semuanya harus menjaga (kerahasiaan) agar kebenaran tidak dikorbankan dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara, termasuk kedaulatan hukum.
Namun demikian, merokok adalah akvitas yang biasa pada waktu dulu, seiring dinamika pada negara-negara yang berkepentingan, rokok menjadi alat pembinasaan manusia, penyebab kemiskinan dan memperluas pengangguran.
Perang nikotin sarat akan kepentingan ekonomi dan politik. Nikotin ingin direbut kemudian dipatenkan, telah terjadi tarik ulur antar industri farmasi dan rokok. Akibatnya, propaganda dilakukan ke dua belah pihak dengan narasinya masing-masing.
Kampanye perang terhadap rokok berdampak serius terhadap industri rokok dunia, berbagai peraturan eksesif diterbitkan oleh pemangku kebijakan syarat akan kepentingan.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek (2010-2016), Abhisam Demosa mengatakan, perusahaan farmasi sebenarnya ingin merebut dan mematenkan nikotin tetapi tidak bisa. Mereka akhirnya memproduksi Nicotine Replacement Therapy (NRT).
“Nikotin itu alami, tidak bisa dipatenkan, jadi mereka membuat senyawa mirip nikotin,” terang Abisham, dikutip dari i.news.yogya.
Di Indonesia, industri rokok kretek telah digerogoti pihak asing. Kretek melambangkan kedaulatan Indonesia, karena 90 persen diproduksi di dalam negeri oleh masyarakat negeri sendiri.
Sebagai kesimpulan dalam buku Nicotine War karya Wanda Hamilton, bahwa perang nikotin yang berkaitan dengan industri rokok dan farmasi akan terus terjadi dan hampir tidak berkesudahan. Mengingat perang dagang yang melatarbelakanginya sudah masuk dalam sistem regulasi dan kebijakan suatu negara-negara di dunia sebagai kepentingan strategis nasional.
Potensi Cukai Rokok Indonesia
Menurut data dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total penerimaan cukai rokok pada tahun 2019, mencapai Rp.164,87 triliun. Sementara pada tahun 2020 sebesar Rp.170,24 triliun, dan pada tahun 2021 mencapai Rp.188,81 triliun. Lantas berapa target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau.
Pada periode Januari–April 2022, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) meningkat 30,98% (year-on-year) menjadi Rp.76,29 triliun. Pertumbuhan tersebut sedikit lebih lambat dari periode yang sama tahun 2021 yang mencapai 34,42% (yoy).
Dengan demikian, sampai akhir tahun 2022 dengan perhitungan periode per empat bulan diperkirakan mencapai angka Rp.210-220 triliun.
Dari besarnya cukai hasil tembakau (CHT) dalam APBN, hanya sebesar 2 persen dana tersebut dibagikan kepada daerah atau provinsi yang masuk sebagai daerah penghasil atau pengelola industri tembakau. Dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 25 provinsi menerima dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Selanjutnya, dari pemprov dibagikan kepada daerah-daerah kabupaten.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Tentang Dana Bagi Hasil, dan PMK Nomor 25/PMK.07/2022. Untuk tahun 2022 ini keseluruhan besaran DBHCHT adalah sebesar Rp.3,87 triliun yang dibagikan kepada 25 provinsi.
Mengingat jumlah pembagian dana bagi hasil antara pusat dan daerah dengan perbandingan yang jauh, banyak daerah-daerah yang meminta kenaikan besaran DBHCHT.
Bagi pemerintah, persoalan yang dihadapi dalam hal ini, tentu kontradiktif antara menggenjot target penerimaan pajak/cukai versus kesehatan masyarakat.
Cara menaikkan cukai rokok guna menekan pengguna aktif perokok demi kesehatan, menjadi argumentasi yang klasik bagi pemerintah. Di satu sisi inginkan sektor pajak, di satu sisi ingin sehat. Sementara untuk petani tembakau juga dengan harapan terjaganya harga tembakau.
Tentu kalkulasi dan kebijakan pemerintah sudah memikirkan hal itu. Agar semuanya dapat berjalan dengan seimbang, maka produktivitas ekspor tembakau dan rokok ke pasaran dunia harus dinaikkan. Jika mengharapkan sektor pajak dari konsumsi rokok dalam negeri, tentu akan kontradiktif dengan semangat kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, kembali harus dipikirkan, agar bagaimana kedaulatan tembakau dan rokok di Indonesia terpraktik-kan pada sektor industri tembakau dan rokok kerakyatan. Bila dari hulu dan hilir tembakau dan rokok hanya dikuasai segelintir kelompok, maka akan terus terdapati kontradiktif antara kepentingan pajak dan kesehatan.
)* bersambung bagian 2
Ensiklopedia Rokok (2)
PSN Rampung Semester I 2024, hingga Skenario Pemangkasan Jumlah PSN dan Relasinya dengan IPM (1)
Membaca Kenaikan Tarif TN Komodo, Terdapati Kesamaan Pola dengan Borobudur
Arah Gula Nasional, dari Raja Gula, Swasembada dan Impor
Transformasi Pertanian Subsisten Menuju Kapitalisasi Industri Pertanian Mandiri
Geopolitik Negara dan Sumber Daya (1)